Mohon tunggu...
Isaa Mar
Isaa Mar Mohon Tunggu... Lainnya - Mamat Sanrego News

Mamat Sanrego

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahtanganan BMN Harus Berlandaskan Hukum

4 Agustus 2020   19:11 Diperbarui: 4 Agustus 2020   19:03 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun jika terjadi pemindahtangan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah lalu Menjadi Penguasaan Daerah seperti yang telah banyak diberitakan oleh kawan-kawan media, hal itu  dikarenakan terdapat Dokumen serah terima barang, yaitu pada  Klausul pasal 4 Pada Berita Acara Serah terima Barang (BASTB) yang menjelaskan "MENYERAHKAN PENGELOLAAN DAN KEPEMILIKAN KEPADA DAERAH SERTA DICATAT DALAM ASET DAERAH", ini yang menjadi persoalan. Kata is.

Ulas Bang Is, Sebab ketentuan Pemindahtanganan barang milik Negara selain tanah (excavator misalnya) yang diserahkan  kepada daerah setidaknya melibatkan TIM yang dibentuk oleh KKP dan melibatkan Penilai.

Karena Pemindahtangan Barang milik Negara terdapat beberapa cara,  apakah itu karena Penjualan, Tukar menukar, Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah.

Selain dari itu ujar Ishak, jika pemindahtanganan Barang milik Negara yang dilakukan  KKP kemudian menyerahkan kepada pemerintah daerah pasangkayu dengan nilai sampai dengan 10 Milyar, maka sudah benar dilakukan oleh KKP, Namun harus memperoleh persetujuan dari menteri keuangan Namun jika tanpa persetujuan Menteri keuangan, saya kira diperlukan Audit Investigatif dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Sedangkan jika kita melirik kepada Surat Keputusan Bupati yang menetapkan atas Biaya sewa Excavator, kemungkinan besarnya penetapan tersebut berasal dari BASTB yang kedudukan hukumnya belum dijangkau oleh Aparat beliau. Adapun terkait dengan Mantan kepala dinas Kelautan dan perikanan kabupaten pasangkayu Bpk. Ir. Abbas MM, beliau itu seharusnya sama sekali tidak dapat dibebankan secara hukum atas kebijkaan Bupati, karena Kebijakannya saja masih perlu ditertibkan. Tutup Bang Ishak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun