Banyak pihak yang tidak terima dengan keputusan awal tersebut. Akhirnya, dengan desakan warga Aceh dan juga kegigihan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan menggandeng berbagai elemen penting di masyarakat, pelaku divonis hukuman 200 bulan penjara. Peristiwa ini merupakan salah satu contoh pentingnya peran penegak hukum dalam mengurangi kasus kekerasan anak di lingkungan keluarga. Selain itu, peran masyarakat juga terlihat.
Masyarakat berperan untuk terus mengawal kasus-kasus yang demikian agar aparat penegak hukum tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. Budaya apatisme di Indonesia juga harus segera dihilangkan. Negara-negara di Eropa perlu dicontoh dalam hal ini. Ketika ada indikasi terjadinya kekerasan pada anak, seperti luka di bagian tubuh, maka guru ataupun orang terdekat yang melihat akan langsung melaporkannya pada pihak yang berwenang dan turut melindungi korban.Â
Tidak perlu ada rasa sungkan ataupun rasa seolah-olah membuang waktu karena mengurusi hal yang bukan menyangkut diri sendiri. Meskipun yang menjadi korban bukanlah anggota keluarga ataupun orang yang kita kenal, tetapi upaya melaporkan dan melindungi korban ini adalah perbuatan yang bisa mngurangi tingkat kekerasan anak di Indonesia. Sesuai dengan ajaran semua agama bahwa setiap perbuatan baik pasti akan kembali kepada pelakunya.
Jadi, kekerasan anak di lingkungan keluarga tidak serta merta dapat dikurangi hanya dengan memperbaiki internal keluarga ataupun hukum di Indonesia saja. Akan tetapi, semua pihak harus mau terlibat dalam upaya ini sesuai dengan perannya masing-masing. Kehidupan yang sejahtera merupakan hak bagi semua anak di Indonesia.Â
Melalui hal tersebut, anak dapat memiliki rumah yang baik untuk mengembangkan potensinya secara maksimal. Anak adalah tongkat estafet perjuangan bangsa. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk menegakkan perlindungan anak di Indonesia secara adil dan setegas-tegasnya demi kemajuan Bangsa Indonesia di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H