Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Dari perspektif ekonomi, sebagaimana telah kita maklumi bahwa pajak dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.Â
 Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Â
  Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.Â
  Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
  Dengan demikian, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan.Â
Mari kita ambil analogi dengan sebuah keluarga, misalnya, keluarga Andi memiliki tiga sumber penghasilan, yaitu dari gaji ayahnya sebesar Rp8.000.000,00, gaji ibu sebesar Rp2.500.000,00, dan hasil usaha warung sebesar Rp1.000.000,00 sebulan. Dapat dikatakan, 75% pendapatan perbulan ditopang dari gaji Ayah. Hal ini berarti tiga perempat pendapatan keluarga bergantung kepada Ayah. Jika pengeluaran keluarga per bulan Rp9.500.000,00, maka uang pendapatan keluarga bersisa Rp2.000.000 perbulan dan bisa dijadikan untuk tabungan. Bisa dibayangkan apa jadinya apabila Ayah Andi terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya. Setidaknya keluarga Andi masih mempunyai tabungan perbulan untuk kebutuhan sementara. Namun apa jadinya jika keluarga Andi tidak menabungkan sisa uang bulanannya?
  Hal ini pun berlaku bagi negara kita. Jika para wajib pajak tahu akan kewajibannya, maka pembangunan dan kebutuhan di negara kita ini akan berjalan dengan lancar. Namun bagaimana jadinya jika penerimaan pajak tidak terkumpul karena para Wajib Pajak enggan membayar pajak?
  Maka anda bisa bayangkan kan apa yang akan terjadi di negara kita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H