Saat ini pemerintah berupaya membebaskan atau meringankan hukuman 345 TKI di malaysia yang dijatuhi hukuman mati. Mereka yang diberi pengacara, agar hak-hak mereka terpenuhi.
Kejadian ini mengingatkan saya akan 7 orang pencuri ikan malaysia yang ditangkap petugas DKP batam. Lalu malaysia menagkap 3 petugas DKP. Solusi akhirnya dilakukan dengan menukar 7 pencuri ikan dengan 3 petugas DKP. Walaupun kementrian Luar Negri hingga saat ini masih membantah telah terjadi barter.
@ kejadian di atas memberi saya inspirasi, bagaimana jika Indonesia belajar dari Indonesia cara membebaskan warga negaranya yang ditahan negara tetangga karena perbuatan kriminal. Jadi, kita tinggal tangkap saja warga negara malaysia, entah itu dengan kasus apa, atau bagaimana. Lalu kita barter dengan 345 warga negara Indonesia yang divonis mati di malaysia......
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H