Mohon tunggu...
IRZANTO YUNDA
IRZANTO YUNDA Mohon Tunggu... profesional -

Cuma seorang general practice

Selanjutnya

Tutup

Catatan

OJK Mengingatkan Saya dengan BPK

24 Agustus 2010   14:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan lembaga independent pengawas sektor keuangan akan segera dilaksanakan, meskipun ada tarik ulur dari BI. Fungsi pengawasan Bank oleh BI akan diambil alih lembaga baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain BI, fungsi BAPEPAM LK KEMENKEU juga akan dilebur ke dalam OJK. Hingga terbentuk lembaga pengawas sektor keuangan yang Independen tanpa campur tangan dari pihak manapun, sesuai dengan amanat UU BI pasal 34.

Jika kita tarik kembali ke masa sebelum amandemen UUD 1945, kita memiliki sebuah lembaga tinggi negara yang bernama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukankah sebaiknya BPK ini saja yang dimodifikasi kembali tugasnya??? Ternyata Bapak Bangsa pendiri negara ini telah jauh berpikir ke depan tentang perlunya BPK, yang dihilangkan dalam amandemen UUD, lalu dimunculkan kembali dalam UU BI pasal 34 dalam wajah dan baju yang baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun