Pengedaran rokok ilegal di Demak, Jawa Tengah, merupakan masalah yang cukup serius dan sering menjadi perhatian pihak berwenang. Rokok ilegal biasanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penjualan rokok ilegal terus beredar, karena penikmatnya banyak dan harganya murah. “Masih banyak ditemui rokok polosan di warung-warung yang tim datangi. Sebagian besar pedagang mengatakan, rokok polosan banyak dicari, karena harganya murah. Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, di saat pendapatan mereka menurun. (ist, 2024)
Faktor PenyebabÂ
Pengedaran rokok ilegal di Kota Demak, Jawa Tengah, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait. Beberapa faktor penyebab utama terjadinya pengedaran rokok ilegal di kota ini antara lain:
Harga Yang Kompetitif
Aksesibilitas dan daya beli: Salah satu faktor utama adalah harga rokok ilegal yang lebih murah dibandingkan rokok resmi yang telah dikenakan pajak tinggi. Harga yang lebih terjangkau ini menarik konsumen, terutama di kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah. Mereka memilih rokok ilegal sebagai alternatif untuk menghemat pengeluaran.
Tindak lanjut yang terbatas: Selain itu, sanksi terhadap para pelaku pengedaran rokok ilegal sering kali tidak cukup tegas, atau proses hukum yang lambat membuat pelaku merasa aman untuk terus menjalankan bisnis ini.
Permintaan PasarÂ
Tingginya permintaan konsumen terhadap rokok, termasuk rokok yang lebih murah, menjadi salah satu pendorong utama pengedaran rokok ilegal.
Penyelundupan Dan Jaringan
Adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir dapat memfalisitasi pengedaran rokok ilegal, baik dari luar daerah maupun luar negeri.
Kurangnya Penegakan Hukum
Jika penegakan hukum terhadap pengedaran rokok ilegal tidak cukup ketat, pelanggar akan merasa lebih leluasa untuk terus menjalankan aktivitas tersebut.