Mohon tunggu...
Irwanuddin H.I. Kulla
Irwanuddin H.I. Kulla Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen

Hobi: membaca, menulis, riset, diskusi,olah raga, traveling, menonton film dan mendengarkan murothal maupun musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Penutupan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia Merupakan Tindakan Kriminalisasi Pendidikan?

15 Agustus 2024   20:05 Diperbarui: 15 Agustus 2024   20:14 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://aktual.kontan.co.id/news/simak-10-universitas-swasta-terbaik-di-jakarta-tahun-2023-ada-bina-nusantara

Penutupan perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk tuduhan pelanggaran konstitusi. Berikut beberapa analisis yang dapat menjadi bagian kajian, sharing, diskusi antar lembaga dalam menyikapi permasalahan tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), harus melakukan sharing dan dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menyikapi permasalahan penutupan setiap Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, mengingat dasar hukum konstitusi penyelenggaran pendidikan adalah UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber konstitusi idiologis.

 

Dalam pelaksanaan Penutupan Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menggunakan dasar hukum penutupan PTS melalui Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, yang didasari oleh suatu evaluasi dan kebijakan yang bermuara pada suatu keputusan pelanggaran berat, dimana faktor alasan penutupan dilakukan karena alasan jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyalahgunaan dana beasiswa, yang dianggap merusak integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Mencermati sikap dan kebijakan penutupan PTS yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dapat dibenarkan jika hanya merujuk/didasarkan pada Permedikbud Nomor 7 Tahun 2020 dengan alasan-alasan ataupun argumen yang dijelaskan tersebut. Namun jika dilakukan kajian atau analisis secara komprehensif maka kebijakan Kemendikbud-Ristek tersebut belum/tidak bisa dibenarkan 100%, mengingat banyak faktor yang merugikan setiap institusi PTS (baik itu terkait dengan seluruh dosen, tenaga kependidikandan/karyawan dan mahasiswa yang merupakan civitas akademika), serta merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengamanatkan tentang mencerdasakan kehidupan bangsa. Kedua, seharusnya bukan institusi atau PTS yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya, melainkan pimpinan PTS yang harus diberikan sanksi hukum, dan Kemendikbud-Ristek harus melakukan pembinaan/pengawasan/pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap kebijakan pada PTS yang terkait, serta menginstruksikan kepada Badan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan) untuk melakukan perubahan struktur manajamen PTS secara totalitas, sebagai upaya dari pelaksanaan Tutwuri Handayani sebagaimana diamanatkan oleh para founding fathers/mothers pendidikan sesuai dengan falsafah Pancasila.

Sudah saatnya bagi Kemendikbud-Ristek untuk menjaga marwah dan martabat pendidikan Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan sesuai falsafah dasar negara Pancasila, dalam mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan/regulasi yang telah terjadi dengan upaya mengembalikan/mengaktifkan kembali PTS yang telah ditutup, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan pendidikan yang merugikam keberlangsungan edukasi dan pencerdasan bangsa secara suistaenable. Secara keseluruhan, meskipun Kemendikbud-Ristek memiliki kewenangan dalam  penutupan PTS, proses ini harus dilakukan dengan transparan, terukur dan adil untuk menghindari Tindakan Kriminalisasi Pendidikan Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun