Mohon tunggu...
irwanto
irwanto Mohon Tunggu... Freelancer - Pemuda Harapan Bangsa

Pusat Penelitian dan Pengembangan Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Di Mana Benang Merah antara Adat dan Konservasi?

17 Mei 2016   13:52 Diperbarui: 17 Mei 2016   15:07 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : WWF Indonesia 2016

masyarakat-k-yomakan-jpg-573abf36ba9373b206c055aa.jpg
masyarakat-k-yomakan-jpg-573abf36ba9373b206c055aa.jpg
Hingga saat ini, Pemerintah dan LSM serta Stakeholder bidang perikanan dan kelautan di Teluk Cenderawasih mencoba melakukan implementasi tatakelola berbasis hak tersebut pada mekanisme pemanfaatan sumber daya laut terutama pada aktivitas perikanan. Dengan menginisiasi peraturan kampung di Kampung Yomakan, Distrik Rumberpon, hak-hak masyarakat adat dalam memanfaatkan sumber daya terakomodasi dan dapat diakui secara legal. 

Saat ini, peraturan tersebut sampai pada draft yang akan disahkan/legalkan oleh pemerintah di tingkat kampung. Konten yang ada dalam draft tersebut termasuk tentang pengendalian penangkapan, wilayah tangkap serta mekanisme sanksi-sanksi. Penyusunan draft peraturan kampung ini dihadiri oleh pemerintah kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat serta masyarakat nelayan.

Ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan untuk mengakomodasikan hak-hak adat untuk keperluan konservasi dan ada banyak hal terkait perlindungan spesies yang perlu ditransformasikan ke dalam tatanan budaya sehingga keduanya tidak saling menghambat dalam proses implementasi.

"Dengan sorakan khas yomakan, mereka menyandarkan perahu pada pasir di samping dermaga kayu, banyak pace dan mace menjemput si pemburu tadi dan menanyakan hasil buruan. Tak lama kemudian terdengar pengumuman yang diteriakkan langsung oleh bapak siskamling untuk melakukan pertemuan dan upacara pelepasan balita dari rumah duka. Semua masyarakat keluar untuk mendengar dengan rinci jadwal dan jam mulainya upacara tersebut."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun