kebijakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden Republik Indonesia ke 8 yaitu Bpk Prabowo Subianto yang mana memiliki rekam jejak politik yang sangat panjang dan rumit, dalam perjalanan karir politik beliau terlahir dari militer dan pengusaha, yang mana jabatan terakhir beliau di militer menjabat sebagai komandan jenderal komando pasukan khusus ke-15 dan terakhir memilih untuk membuat partai dan menjadi ketua partai Gerakan Indonesia raya atau Gerindra, Dalam konteks perjalanan politik beliau yang lalu menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau Menhan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau yang biasa kita sebut Jokowi, dan kini menjadi presiden Republik Indonesia setelah mengalahkan Kandidat calon presiden lain saat pemilu 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59% mengalahkan 2 pasangan calon presiden yang lain. Keputusan politik pada masa itu Pak Prabowo menggaet Gibran Rakabuming Raka  sebagai wakil presiden sangat lah tepat jika kita bawa ke ranah tata kelola persampahan, sebab, yang mana Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi wakil presiden adalah anak dari Presiden Republik Indonesia ke 7 yaitu Bpk Joko Widodo .
MengamatiTersirat Keberlanjutan Visi dan Misi
Di masa kepemimpinan Bapak Susilo Bambang Yudoyono Banyak menerbitkan regulasi tentang persampahan dan di lanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Regulasi persampahan yaitu di terbitkannya Peraturan Presiden No 97 tahun 2017 Tentang Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Presiden no 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah laut dan lain-lain, walau di antara peraturan yang di buat oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono ada yang sudah di cabut dan ada juga regulasi yang di ganti tetapi tidak sebaik penggantinya ( sangat di sayangkan). Sehingga dengan jadinya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden ini maka keberlanjutan implementasi tata kelola persampahan dapat di tindak lanjuti oleh wakil presiden baik dari sisi eksekusi atau teknis maupun secara regulatif yaitu di antaranya pembuatan atau perumusan peraturan baru yang sesuai pasal-pasal yang ada di dalam Undang-undang no 18 tahun 2018 tentang tata kelola Persampahan sebagai tanggung jawab moral dan sifat kenegarawanan seorang pemimpin, tentunya tidak lepas dari komando presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.
PR Yang di WariskanÂ
"Keharmonisan antara Bpk. Jokowi sebagai mantan presiden dengan Pak Prabowo sebagai Presiden, patutnya bagaikan angin segar untuk tata kelola persampahan yang lebih baik lagi untuk melanjutkan pekerjaan rumah yang belum selesai saat masa kepemimpinan Bpk. Jokowi"
Pekerjaan Yang Kompleks Dan BerjangkaÂ
Menangani masalah persampahan bukanlah pekerjaan yang bisa di lakukan dengan mudah dan singkat, tetapi memerlukan ketekunan, ketelatenan, kesabaran dan bertahap, sebab di urusan persampahan ini sangatlah kompleks, karena perlu memikirkan berbagai banyak aspek dan pihak, seperti aspek ekonomi, ekologi, teknologi, hukum, pembiayaan, partisipasi masyarakat, kelembagaan, psikologi dan keterlibatan semua kementerian dan lembaga yang ada. Yang artinya semua komponen yang ada di Republik ini perlu di libatkan sesuai perannya masing-masing. Pada hakikatnya, di awal pengelolaan sampah tidak bisa tidak melibatkan manusia, manusia itu adalah orang yang menghasilkan sampah itu dengan cara memilah sampah sesuai jenis dan karakter si sampahnya, bukan menggunakan teknologi atau mesin, sebab ada aspek yang perlu di capai yaitu tentang perubahan paradigma atau karakter manusianya itu sendiri
Keterlibatan Semua Kementerian Sampai Dinas
Masih belum optimalnya tata kelola persampahan saat ini baik di tingkat kota maupun di desa penulis melihat ada kekeliruan persepsi, yaitu, bahwa urusan persampahan adalah mutlak menjadi tanggung jawab kementrian Lingkungan Hidup( KLHK ) atau dinas lingkungan hidup( DLH ) saja dari hulu sampai hilir atau dari timbulan sampah hingga ke TPA. Ini jelas sebuah persepsi yang keliru, ini di lihat dari perpres 97 tentang jakstranas dan dari fungsi dinas-dinas yang memiliki kabid-kabid atau kepala bidang yang ada, jika kita melihat tata kelola persampahan yang ada saat ini memanglah benar, KLHK atau DLH sebagai leading sektor adalah sektor yang paling bertanggung jawab, namun apabila kita mengacu kepada Undang-undang persampahan dan nomenklatur di atas tadi jelas bukanlah tanggung jawab bidang Persampahan, tetapi tanggung jawab bersama sesuai hak dan kewajiban secara fundamental sebagai bangsa yang berkembang untuk maju.Â
Inilah yang penulis harapkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subiyanto untuk kembali ke Undang-Undang persampahan agar sesuai  Undang undang dasar 45 Sebagai undang undang tertinggi di Republik Indonesia.
Proporsi  Aktif Secara Bertahap