Pada awal perkembangan ilmu yang di sebut qawaid fiqhiyyah yang terjadi pada masa tabi'in, yang mana pada masa ini adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa ini di mulainya pendasaran ilmu fiqih.
Peran kaidah fiqhiyyah dan pembaharuan hukum islam adat atau urf, yang di jelaskan oleh Yusuf Qardawi, yaitu suatu kebiasaan dalam masyarakat yang menjadi slah satu kebutuhan sosoial yang mana kebiasaan ini sulit untuk di tinggalkan dan susah untuk dilepaskan.
Perhatian kaidah fiqhiyyah tidak hanya terbatas pada keadaan darurat, yang akan terjadi di alami setiap manusia, namun kondisi sulit yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan ketentuan ketentuan hukum secara baik dan sebagaimana semestinya.
Pertimbangan dalam menetapkan hukum secara implisit di syariatkan oleh beberapa ayat dalam alquran, yaitu pada surah albaqarah ayat 233 dan 241 yang memiliki arti masing masing yaitu:
Albaqarah ayat 233 : dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf
Albaqarag ayat 241 : kepada wanita wanita yang di ceraikan (hendaknya diberi oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf.
Dalam ayat di atas tidak di jelaskan mengenai macam, jenis atau bentuk dan batasan banyak sedikitnya nafkah yang harus di berikan kepada anak dan oleh suami kepada istrinya yang di cerai. Dalam hal ini islam memahami bahwa tingkat kehidupan kemampuan dan adat di masyarakat berbeda dengan satu dengan yg lainnya.
Syariah islam memberikan kesempatan kepada setiap umatnya untuk menetapkan ketentuan hukum sesuai adat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H