Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dapat Bagian Tanpa (Mengaku) Menerima

25 Maret 2017   21:03 Diperbarui: 26 Maret 2017   06:00 1528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus e-KTP yang menjadi bancakan banyak para petinggi negeri ini telah membuktikan bahwa sangat sulit membuat efek jera. Menarik untuk mengamati daftar nama penerima uang haram tersebut dengan jumlah yang besar.  Sudah diduga pula bahwa nama-nama tersebut dengan tegas menyangkal dan menyatakan tidak menerima sama sekali.

Untuk itu biarlah pengadilan yang nanti memutuskan siapa yang bersalah dan menerima hukuman.

Tapi tulisan ini mencoba mengetengahkan bahwa bagaimana kebiasaan zaman belum ada KPK dalam teknis pemberian uang. Jangan harap ada tanda terima berupa kuitansi yang ditanda tangani di atas materai.

Amplop disisipkan ke majalah. Pak, ini untuk dibaca-baca.

Di masukin paper bag yang berisi kalender promosi, buku agenda perusahaan, souvenir.

Paling lazim dititip sama orang kepercayaan. Nyampe atau ditilep, ya tidak tahu. Biasanya besoknya orang kepercayaan akan menyampaikan pesan bahwa si bos udah terima dan menyampaikan terima kasih.

Ada daftar nama-nama. Ini untuk pertanggung jawaban dana. Bisa saja seorang pejabat ada di daftar nama dan menolak menerima, tapi namanya tidak dicoret.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun