Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money

Dahsyatnya Investasi Bodong Ala Tukang Bubur

23 Februari 2017   20:09 Diperbarui: 24 Februari 2017   06:00 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Investasi bodong adalah lagu lama yang masih saja laku. Semakin beragamnya produk investasi resmi, baik produk perbankan, asuransi, bursa efek, sampai perusahaan berbasis teknologi informasi, ternyata tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menyerbu investasi bodong.

Adalah seorang tukang bubur yang punya kreativitas yang dahsyat. Sebetulnya idenya bukan hal baru, tapi dahsyat dampaknya dalam meghimpun dana, seperti yang diberitakan Kompas (21/2) di bawah judul "Mantan Tukang Bubur Keruk Triliunan Rupiah".

Si tukang bubur, melalui bendera Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, melakukan praktek seperti bank, tapi dengan tingkat bunga belasan kali lipat. Para investor dijanjikan imbalan 10% per bulan. Dana tersebut dipinjamkan kepada yang membutuhkan yang berani membayar bunga 20% per bulan. Matematisnya sih masuk, seolah-olah tidak bodong. Tapi sangat tidak logis, karena tarif sebesar itu, bagi bank adalah untuk setahun, bukan sebulan.

Cukup lama juga koperasi tersebut eksis, yakni sejak tahun 2009. Selama ini telah terjaring 772 orang nasabah dengan perputaran uang hampir tiga triliun rupiah. Awalnya memang ada banyak peminjam dari kalangan pengusaha kecil, sehingga koperasi dapat beroperasi dengan baik. 

Tapi lama-lama susah juga mencari peminjam yang mampu membayar bunga sangat besar tersebut, dan sebagian dana dipakai untuk membeli tanah di beberapa kota dan juga membeli mobil. Akhirnya pemberian imbalan dan pengembalian dana investor pun jadi terhenti, dan beberapa pengurus inti koperasi, termasuk mantan tukang bubur yang jadi pimpinan,  jadi buronan polisi.

Belajar dari kasus di atas dan banyak sekali kasus sejenis sebelumnya, harusnya masyarkat sudah bisa mendeteksi, imbalan 10% per bulan adalah tidak logis. Bank LPS OJK agen bank

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun