Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Anggota DPRD Gadaikan Gaji

10 September 2014   21:42 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:05 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompas hari ini memuat berita tentang sejumlah anggota DPRD Sulawesi Utara, yang baru sebulan dilantik, mulai menggadaikan gaji mereka ke bank. Sebagian besar gaji itu digadai untuk membeli rumah, mobil, kepentingan usaha, dan ada juga untuk membayar utang setelah pemilu legislatif. Kebiasaan menggadai gaji tersebut sudah berlangsung lama dan dianggap wajar. Lebih lanjut Kompas memaparkan bahwa anggota DPRD tersebut mempunyai gaji pokok berkisar Rp 13 juta - Rp 15 juta per bulan, di samping memperoleh tambahan pendapatan sewa rumah, tunjangan pembuatan perda, dan tunjangan lain berkisar Rp 5 juta - Rp 10 juta setiap bulan. Seorang anggota DPRD Sulut pernah memperoleh pinjaman Rp 700 juta dengan gaji digadai selama 5 tahun.

Terhadap berita tersebut perlu sedikit koreksi, dalam istilah teknis perbankan, hal itu tidak disebut sebagai gadai, tapi kredit biasa, tepatnya kredit pegawai atau kredit bagi nasabah yang mempunyai penghasilan tetap. Kredit jenis ini sangat disukai oleh banyak bank, dan bank milik negara serta BPD dominan sebagai pemain utama. Kredit pegawai gampang prosedurnya, dan bunganya juga relatif rendah. Jangankan anggota DPRD, pegawai negeri golongan rendah dengan gaji di bawah Rp 5 juta pun jadi rebutan antar bank. Bank banyak meraup laba dari situ, karena non performing loan (NPL) alias tunggakannya rendah dibanding kredit komersial bagi pengusaha (baik kredit modal kerja maupun investasi).

Kembali ke berita anggota DPRD di atas, maka kalau kita hitung pendapatannya per bulan Rp 25 juta, maka repayment capacity atau kemampuan membayar cicilan pokok plus bunga biasanya maksimal 60 persen dari gaji atau dalam hal ini sebesar Rp 15 juta. Maka selama 5 tahun berarti jumlah yang dibayarkan si anggota DPRD adalah 60 bulan kali Rp 15 juta atau sejumlah Rp 900 juta. Jika kredit yang diterima adalah Rp 700 juta, maka yang menjadi keuntungan bank adalah Rp 200 juta selama 5 tahun.

Jadi, tindakan anggota DPRD tersebut di atas, merupakan hal yang biasa, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan pegawai negeri, atau pegawai perusahaan yang telah mempunyai perjanjian kerjasama dengan bank. Mungkin yang jadi kekhawatiran masyarakat adalah jika gaji anggota DPRD cukup besar yang tersedot untuk membayar cicilan ke bank, di lain pihak kebutuhannya relatif banyak untuk bisa berkomunikasi dengan konstituennya, memancing "kreatifitas" buat menangguk uang secara illegal. Ya, mudah-mudahan kekhawatiran itu tidak terjadi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun