Presidential threshold dihapus menjadi kado tahun baru bagi para pegiat demokrasi. Bayangkan, telah 35 gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), baru dikabulkan oleh MK pada gugatan yang ke-36.
MK dalam putusannya menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.Â
Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).Â
Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan tersebut telah lama ditunggu-tunggunya beserta koleganya sesama pegiat demokrasi.Â
"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita," kata Titi.
Dengan putusan ini, Titi berharap semua partai politik segera berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada pilpres 2029 mendatang.
Namun, bagi pengamat yang skeptis terhadap partai politik, anggapan bahwa akan muncul kader terbaik, bisa ditafsirkan sebagai kader yang tajir atau kader yang diusung oleh pihak yang tajir dengan imbalan tertentu nantinya.
Perlu diketahui, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat itu berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Nah, dengan dihapusnya presidential threshold, semua parpol berhak mengajukan paslon, baik sendiri-sendiri maupun berkoalisi.Â
Partai gurem yang tidak punya kursi di Parlemen pun bisa mengusung calon yang dijagokannya.
Dengan demikian, harapan MK yang tidak menghendaki ada parpol yang "memborong" atau terlalu dominan, bisa dihindari.