Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Beri Sanksi Tegas Pejabat yang Membuat LHKPN Abal-abal

3 Februari 2025   08:18 Diperbarui: 3 Februari 2025   08:18 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok. detik.com

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mantan pejabat pajak ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Demikian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusannya, yang dibacakan pada Senin (08/01/2024).

Rafael Alun sebetulnya mungkin akan aman-aman saja, jika anaknya tidak terlibat kasus kriminal.

Rafael menjadi sorotan publik setelah anaknya Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berinsial CDO. 

Kasus yang terjadi 20 Februari 2023 silam ini viral di media sosial, dan menuai tekanan publik terhadap keluarga Dandy.

Akibatnya, KPK pun bergerak dengan memeriksa LHKPN Rafael. KPK menemukan sejumlah dugaan penyamaran harta kekayaan. Temuan itu di antaranya dua hal berikut ini.

Pertama, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio tidak masuk LHKPN. Mobil itu atas nama orang lain yang tinggal di sebuah gang di bilangan Jakarta Selatan.

Kedua, motor gede Harley Davidson yang digunakan Mario Dandy Satrio diketahui tanpa surat resmi, seperti yang diberitakan bbc.com (8/1/2024).

Kembali pada pernyataan Ketua KPK, tegas disebutkan bahwa ternyata pengisian LHKPN itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun