Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Family Office, Indonesia "Surga Pajak" Keluarga Superkaya?

8 Juli 2024   06:56 Diperbarui: 8 Juli 2024   07:06 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi , dimuat pajak.com

Kelompok kelas menengah yang penduduk Indonesia terkena pajak atas penempatan dananya, namun crazy rich yang orang asing malah bebas pajak.

Bahkan, sesama unsur pemerintah pun terjadi benturan pendapat. Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kasihan sekali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Kepala Bappenas yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional itu, family office akan menambah pekerjaan Menteri Keuangan (Bisnis.com, 5/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Suharso, Kementerian Keuangan diminta untuk mengerek penerimaan negara, tapi di sisi lain, pemerintah juga meramu insentif fiskal yang dapat menguras potensi penerimaan.

Dengan berbagai fasilitas yang membebaskan kewajiban perpajakan bagi kelompok superkaya, dinilai sebagai hal yang kontradiktif.

Seperti diketahui, target penerimaan pajak (yang menjadi tugas dari Kementerian Keuangan) sangat menantang agar berbagai program yang telah direncanakan bisa dilakukan dengan baik.

Lalu, program kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga memerlukan anggaran baru.

Sebagai contoh, program makan siang gratis yang namanya diubah jadi makan bergizi gratis, diperkirakan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 70 trilun yang masuk APBN tahun depan.

Menanggapi tanggapan miring soal family office itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan apa keuntungannya bagi Indonesia.

Dikutip dari CNBC Indonesia (3/7/2024), Luhut mengatakan orang superkaya itu bisa menaruh uangnya di Indonesia sebesar US$ 10 juta atau US$ 15 juta atau mungkin sebesar US$ 100 juta. 

Luhut mengatakan harta yang ditaruh di family office di Indonesia itu tidak dipajaki. Namun, harus diinvestasikan di Indonesia. Hasil investasi itulah yang nantinya akan dipajaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun