Pemerintah tiba-tiba berencana menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi family office, sebagaimana yang diberitakan oleh Kompas.id (7/7/2024).
Kebijakan itu bertujuan untuk menarik dan menampung dana dari keluarga superkaya yang tinggal di berbagai penjuru dunia. Caranya adalah dengan memberikan mereka pembebasan pajak.Â
Bisa dikatakan bahwa Indonesia akan jadi tax haven country atau "surga pajak" bagi orang yang kekayaannya melimpah ruah, bila kebijakan itu betul-betul dilaksanakan.
Family Office jika diartikan secara bebas adalah organisasi yang digunakan individu atau keluarga superkaya untuk mengelola kekayaan mereka.
Organisasi ini mirip dengan perusahaan pengelola aset atau pengelola investasi pada umumnya, cuma yang dikelola khusus dana segelintir individu atau keluarga superkaya.Â
Tak heran, angka investasi dari seseorang atau satu keluarga bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS atau di atas Rp 1,6 triliun.
Sekadar perbandingan, saat ini nasabah individu di bank-bank papan atas nasional, yang saldo simpanannya di atas 1 miliar, dilayani secara khusus di desk nasabah prioritas.
Jika saldonya sudah di atas Rp 25 miliar, pelayanannya lebih khusus lagi, yakni di desk private banking, yang didampingi oleh konsultan perencana keuangan yang berpengalaman.Â
Namun, atas aset yang dikelola oleh private banking tersebut tetap terkena pajak, baik pajak atas bunga dan hasil investasi selain bunga, maupun atas pajak penghasilan.
Nah, kalau nantinya orang superkaya dari luar negeri menempatkan dananya di Indonesia tidak dipajaki, tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.