Dulu, nama Irman Gusman sangat populer di Sumatera Barat. Ia seorang tokoh muda yang digadang-gadang akan bersinar sebagai pemimpin di level nasional.
Kenyataannya, perkiraan itu tidak meleset, karena keberhasilan Irman Gusman menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu relatif panjang, yakni tahun 2009 hingga 2016.
Dalam usia muda, masih 47 tahun, Irman sudah jadi Ketua DPD yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara. Pembawaannya yang tenang dengan gaya bicara yang tertata, menjadi modalnya.
Di Sumatera Barat, ketika itu baliho dan poster Irman Gusman bertebaran di mana-mana, terutama menjelang dilakukannya pemilu legislatif (pileg) 2009 dan 2014.
Sayangnya, karier Irman Gusman harus berakhir karena tersandung kasus korupsi. Kasus dimaksud adalah kasus suap impor gula Perum Bulog.
Irman yang didakwa menerima uang Rp 100 juta tersebut, dihukum selama 3 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK tersebut juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Pada tanggal 26 September 2019, Irman sudah berstatus bebas murni. Namun, Irman yang mendaftar ikut pemilihan anggota DPD pada pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, ditolak KPU.
Tidak menyerah begitu saja, Irman melayangkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, tujuannya agar namanya tetap dimasukkan sebagai calon anggota DPD dari dapil Sumatera Barat.
Putusan MK menyatakan Irman Gusman tak terikat dengan masa tunggu setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg, seperti yang diberitakan Kompas.com (24/6/2024).