Meskipun emas itu asli, namun proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya adalah ilegal.
Dicontohkan, apa yang disebut ilegal itu mengacu pada emas yang diperoleh dari penambangan liar dan yang bersumber dari luar negeri, tapi diberi stempel Antam.
Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan kadar emas ilegal itu sudah sesuai standar.
Jadi, masyarakat yang kebetulan menyimpan emas yang menjadi bagian dari 109 ton tersebut, tidak dirugikan.Â
Tapi, ada pertanyaan lain yang mungkin dirasakan mereka yang meyimpan emas tersebut. Apakah aman bila akan tetap menyimpannya, atau ada sesuatu yang perlu dilakukannya?
Bukankah membeli barang yang ilegal, secara hukum tidak diperkenankan? Pemerintah melalui instansi terkait sebaiknya menjelaskan terkait pemilikan emas ilegal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H