Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Antam: 109 Ton Emas Bukan Palsu, tapi Ilegal

7 Juni 2024   06:03 Diperbarui: 7 Juni 2024   06:10 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok. ist, dimuat inews.id

Meskipun emas itu asli, namun proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya adalah ilegal.

Dicontohkan, apa yang disebut ilegal itu mengacu pada emas yang diperoleh dari penambangan liar dan yang bersumber dari luar negeri, tapi diberi stempel Antam.

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan kadar emas ilegal itu sudah sesuai standar.

Jadi, masyarakat yang kebetulan menyimpan emas yang menjadi bagian dari 109 ton tersebut, tidak dirugikan. 

Tapi, ada pertanyaan lain yang mungkin dirasakan mereka yang meyimpan emas tersebut. Apakah aman bila akan tetap menyimpannya, atau ada sesuatu yang perlu dilakukannya?

Bukankah membeli barang yang ilegal, secara hukum tidak diperkenankan? Pemerintah melalui instansi terkait sebaiknya menjelaskan terkait pemilikan emas ilegal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun