Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mau Halalbihalal atau Mulai Lakukan Puasa Syawal?

13 April 2024   03:51 Diperbarui: 13 April 2024   03:58 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi berbuka puasa|dok. iStockphoto, dimuat tirto.id

Bagi mereka yang sudah terlatih berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadan, secara logika, tak akan merasa berat untuk meneruskannya dengan melaksanakan puasa sunnah Syawal.

Siapa yang tidak tertarik dengan melaksanakan puasa selama 6 hari di bula Syawal karena pahalanya sangat besar, seperti yang sering diceramahkan di masjid-masjid.

Seseorang yang tuntas puasa di bulan Ramadan dan dilanjutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, akan mendapatkan pahala setara dengan berpuasa satu tahun penuh.

Masalahnya, godaan untuk menikmati berbagai hidangan lebaran yang masih ada, apalagi banyak undangan halalbihalal sambil reuni dengan sahabat lama, membuat puasa Syawal jadi terlupakan. 

Sebetulnya, mulai tanggal 2 Syawal (hari lebaran kedua) sudah dianajurkan untuk memulai Puasa Syawal.

Tapi, mungkin karena tamu masih banyak, atau karena itu tadi, ingin menghadiri undangan halalbihalal yang pada umumnya dilakukan pada siang hari, belum banyak orang yang puasa di hari lebaran kedua.

Kebetulan 3 Syawal tahun ini jatuh hari Jumat. Puasa sunah di hari Jumat boleh saja tapi sebaiknya tidak terputus, harus berlanjut dalam satu rangkaian.

Misalnya puasa sunah dari Kamis, Jumat dan seterusnya. Atau dari Jumat, Sabtu dan seterusnya. Kalau hanya Jumat satu hari saja, tidak direkomendasikan.

Maka, bagus juga mulai puasa Sabtu 13 April 2024 yang bertepatan dengan 4 Syawal selama 6 hari berturut-turut. Bisa pula terputus-putus asal di akhir Syawal sudah terpenuhi 6 hari.

Boleh juga puasa terputus dengan model puasa Senin Kamis. Bahkan, menurut referensi yang mengutip pendapat para ulama, bisa digabung kedua puasa sunah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun