Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keripik Pisang Seharga Rp 6 Juta, Ternyata Campur Narkoba

11 November 2023   06:21 Diperbarui: 11 November 2023   06:32 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkoba merupakan singkatan dari "narkotika, psikotropika, dan obat terlarang". Istilah narkoba sudah sangat dikenal oleh semua orang sebagai sesuatu yang harus dihindari.

Kenapa harus dihindari? Karena bahayanya terlalu besar, bahkan nyawa si pemakai narkoba menjadi taruhannya. 

Bukan hanya nyawa si pengguna, tapi karena bisa memicu terjadinya aksi kriminal, nyawa orang lain yang tak berdosa bisa melayang.

Kalaupun bukan karena aksi kriminal, bisa juga karena kecelakaan. Bukankah sudah sering terjadi, pengendara yang mabuk karena efek narkoba bisa mencelakai pengendara lain?

Yang lebih parah lagi, mereka yang kecanduan, tak segan mencari uang haram demi mendapatkan narkoba, antara lain dengan tindakan pencurian atau sejenisnya.

Jadi, sebelum mendapatkan narkoba, seseorang bisa melakukan tindak kriminal, setelah menggunakan pun bisa melakukan hal yang sama.

Tak kurang-kurang sosialisasi yang dilakukan berbagai pihak, terutama yang ditujukan bagi anak muda dan remaja, agar menjauhi narkoba.

Tapi, tetap saja ada sebagian remaja yang awalnya sekadar mencoba, lalu ketagihan. Atau, awalnya dijerumuskan teman, kemudian jadi kecanduan.

Jelaslah, pengedar narkoba menjadi target dari Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional) untuk diburu dan dihabisi praktik pengedarannya.

Masalahnya, si pengedar punya berbagai modus dalam memasarkan narkoba dari pihak produsen ke pihak konsumen (pengguna narkoba).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun