Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Single Salary, Siapa Takut? Asal Take Home Pay Tidak Turun

15 September 2023   05:21 Diperbarui: 17 September 2023   07:32 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rupiah.(Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com)

Tunjangan PNS (pegawai negeri sipil) kabarnya akan dihapus, seiring dengan wacana pemberian gaji berpola single salary kepada para abdi negara tersebut.

Dengan perubahan sistem penggajian itu, nantinya hanya ada satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.

Bisa jadi, para PNS yang selama ini menerima tunjangan yang lebih besar ketimbang komponen gaji pokok, khawatir bila sistem baru akan membuat penghasilannya berkurang.

Namun demikian, dengan single salary ada harapan penerimaan pensiun bulanan akan lebih besar, karena rumus umumnya adalah berupa persentase tertentu dari gaji pokok terakhir sebelum pensiun.

Selama ini, dalam struktur penggajian PNS, gaji pokok bukan merupakan komponen yang dominan. Justru komponen tunjangan dan komponen penghasilan resmi lainnya, yang lebih besar.

Nah, dengan sistem single salary, karena unsur tunjangan sudah blended dengan gaji pokok, diharapkan akan memperbesar penerimaan pensiun bagi PNS yang sudah purna tugas.

Dengan demikian, tak akan ada lagi mantan PNS yang dulunya punya jabatan, pas masuk masa pensiun taraf hidupnya kembali terdegradasi.

Tentu, bagi PNS yang sudah punya tabungan besar, kehidupannya tetap stabil meskipun saat sudah pensiun, karena tidak mengandalkan uang pensiun semata.

Berkaca pada sistem penggajian di perusahaan swasta dan juga sejumlah BUMN, terlihat sangat jomplang antara take home pay (THP) saat masih menjabat dengan saat memasuki pensiun.

THP adalah jumlah uang yang dibawa pulang oleh seorang karyawan, atau kalau sekarang berarti jumlah yang masuk ke rekening atas nama karyawan.

Jumlah tersebut berupa gaji dan berbagai tunjangan dalam satu bulan setelah dikurangi berbagai potongan yang bersifat rutin setiap bulan.

Ilustrasi dok. Foto: Sindo News, dimuat indotimes.net
Ilustrasi dok. Foto: Sindo News, dimuat indotimes.net

Nah, di berbagai perusahaan, berapa tingkat gaji yang akan diberikan, juga tergantung pada hasil survei terhadap gaji di sejumlah perusahaan pesaing.

Jika seseorang dengan jabatan supervisor di sebuah bank BUMN, THP-nya sekitar Rp12 juta, itu tentu sudah mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.

Selain itu, juga sudah mempertimbangkan besaran THP bagi supervisor di beberapa bank pesaing.

Sering sebuah bank memilih menaikkan THP, hanya dengan memperbesar komponen tunjangan, bukan menaikkan gaji pokok.

Tunjangan tersebut ada yang bersifat tetap, ada pula yang bersifat variabel (besar kecilnya tergantung pada kinerja atau pencapaian target).

Jangan heran, semakin tinggi jabatan seseorang, akan semakin besar perbedaan antara gaji pokok dengan tunjangan.

Bukan hal aneh bila seorang kepala cabang di kota besar di sebuah bank, besarnya tunjangan bisa sebesar 80 persen dari THP, dalam arti gaji pokoknya relatif tetap rendah.

Maka, ketika si kepala cabang di atas memasuki masa pensiun, THP-nya turun drastis. Terkadang hal ini membuat mantan pejabat terguncang secara mental.

Kembali ke PNS, bila single salary menghasilkan angka THP yang kurang lebih masih sama dengan yang diterima sebelumnya, maka para PNS tidak perlu resah.

Bahkan, bila hal itu akan membuat THP saat pensiun akan lebih besar, penerapan sistem single salary justru perlu disyukuri.

Tinggal masalahnya, seberapa kokoh lembaga pengelolan pensiun, yang bagi PNS dilakukan oleh Taspen, dalam menjamin kesejahteraan pensiunan pegawai negeri. 

Jika Taspen tidak kuat, karena statusnya sebagai salah satu BUMN, pada akhirnya akan membebani keuangan negara juga.

Mari kita tunggu, seperti apa keputusan yang akan diambil pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun