Usulan kenaikan biaya haji tahun ini telah menuai polemik hangat. Nada penolakan dari masyarakat, khususnya dari calon jemaah haji, menggema kuat seperti diberitakan berbagai media.
Penolakan itu sangat wajar, mengingat kenaikannya (bila usulan Kementerian Agama disetujui DPR) sangat gila-gilaan dan terkesan mendadak.
Betapa tidak, bila tahun lalu biaya haji mulai dari Rp 39,8 juta, sekarang diusulkan menjadi Rp Rp 69,1 juta. Kenaikannya sekitar 70 persen.
Padahal, calon jemaah punya waktu yang sangat mepet untuk melunasinya, karena pada bulan Mei 2023 kloter pertama sudah berangkat ke tanah suci.
Tapi, ada informasi lain yang disampaikan pemerintah, bahwa biaya haji yang sesungguhnya sebesar Rp 98.893.909 (liputan6.com, 25/1/2023).
Jadi, jika usulannya beban jemaah sebasar Rp 69 juta, artinya masih ada bantuan per jemaah sebesar sisanya, yang berasal dari manfaat yang diterima BPKH.
BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari semua calon jemaah haji.
Dana tersebut oleh BPKH akan dikembangkan dalam arti diinvestasikan pada berbagai intrumen keuangan yang dianggap risikonya rendah dan memberikan imbalan atau manfaat bagi BPKH.
Ternyata, pada tahun lalu pun biaya sesungguhnya per jemaah sudah Rp 98 juta juga, hanya lebih rendah Rp 500.000 dari sekarang.
Tepatnya, biaya jemaah haji 2022 adalah Rp 98.379.021,09, seperti yang diberitakan liputan6.com di atas.
Hanya saja, pada tahun lalu, 30 persen dibebankan pada jemaah dan 70 persen berasal dari pemanfaatan dana BPKH.