Pajak Penghasilan (PPh) dalam ketentuan perpajakan di negara kita, terbagi atas PPh untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan) dan PPh untuk orang pribadi.
Tulisan ini lebih fokus membahas PPh orang pribadi. Dalam hal ini orang pribadi bisa mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dari usaha, dari jasa, dari sewa, dan sebagainya.
Namun, untuk orang pribadi yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu, ada ketentuan khusus yang diluar skop tulisan ini.
Pengaturan tarif PPh bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pemotongan pajaknya.
Sampai dengan tahun 2021 lalu (yang dilaporkan paling lambat pada Maret 2022), tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut.
Pertama, untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.
Kedua, untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta setahun dikenakan tarif sebesar 15 persen.
Ketiga, untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif sebesar 25 persen
Keempat, untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta (sampai jumlah berapapun) dikenakan tarif 30 persen.
Nah, mulai mulai tahun 2022, yang pelaporan pajaknya paling lambat akhir Maret 2023, pemerintah melakukan perubahan menjadi sebagai berikut.
Pertama, untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.