Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, terhadap penerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, terkena pemotongan pajak sebesar 5 persen.
Pengumuman tersebut menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
Sebagian tanggapan tersebut malah menilai pengenaan pajak atas gaji, merupakan hal yang baru berlaku di negara kita.
Padahal, potongan tersebut sudah berlaku sejak lama. Yang diumumkan Sri Mulyani sebetulnya perubahan gaji minimal yang terkena pajak.
Jika sebelumnya yang terkena pajak adalah mereka yang bergaji Rp 4,5 juta ke atas, sekarang dinaikkan batasnya menjadi Rp 5 juta ke atas.
Artinya, pemerintah justru telah memperhatikan aspirasi mereka yang bergaji tergolong rendah, untuk membebaskannya dari potongan pajak.
Dalam hal ini, gaji Rp 5 juta per bulan bisa dikatakan tidak tergolong rendah, karena sudah di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Masalahnya, mungkin selama ini banyak karyawan yang tak menyadari bahwa gaji yang mereka terima sudah terpotong pajak.
Setidaknya, ada 3 kemungkinan, kenapa banyak karyawan merasa seolah-olah mereka tidak kena pajak.