Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini sedang menjadi pusat perhatian media nasional berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.Â
Lukas Enembe sudah dipanggil sebanyak dua kali agar datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tapi, sampai tulisan ini ditulis, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Terlepas dari kasus tersebut, jika membaca sejumlah referensi yang menuliskan jejak perjalanan karier seorang Lukas Enembe, harus diakui, Lukas punya prestasi yang cemerlang.
Namun demikian, tulisan ini tidak bermaksud menguraikan perjalanan karier putra asli Papua Pegunungan (asal Kabupaten Tolikara, tapi pernah menjadi Bupati Puncak Jaya) tersebut.
Tulisan ini juga tidak bermaksud membahas kasus yang disangkakan kepada Lukas Enembe, karena masih perlu menunggu proses yang sedang ditangani KPK.
Hanya saja, Lukas Enembe dalam pemberitaan di sejumlah media massa dikaitkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan tersebut menyangkut transaksi tidak wajar atau transaksi mencurigakan yang memang menjadi tugas PPATK untuk meneliti berdasarkan laporan yang diterimanya dari bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Nah, tanpa dikaitkan dengan kasus Lukas Enembe, tulisan ini mencoba memaparkan apa saja yang termasuk dalam transaksi mencurigakan (suspicious transaction).
Saat ini, boleh dikatakan hampir semua orang sudah familiar dengan transaksi perbankan. Soalnya, hampir semua orang pula sudah punya rekening di bank.