Sejak maraknya pinjaman online (pinjol), sudah banyak masyarakat yang membutuhkan dana segar yang merasa terbantu. Betapa tidak, persyaratannya amat ringan, bahkan tidak perlu tatap muka dengan petugas atau pengelola pinjol.
Cukup dengan modal gawai, akses internet agar bisa masuk ke aplikasi yang menyediakan pinjol, men-scan berbagai persyatan administrasi yang diminta, permohonan pinjaman sudah bisa diproses.
Diduga karena prosesnya pakai rumus-rumus tertentu yang telah terprogram, keputusan atas permohonan pinjaman tersebut sudah diperoleh sebelum 24 jam. Jika disetujui, dana langsung ditransfer ke rekening pemohon pinjaman.Â
Gampang meminjam, belum tentu setelah itu aman. Jika meminjam ke bank, perlu waktu relatif lama karena bank akan menilai dulu kelayakan si pemohon, apakah diperkirakan akan mampu melunasi kredit atau tidak.
Kalau menurut hitung-hitungan bank si pemohon tidak mampu, tentu bank akan menolak. Nah, karena pinjol tidak menyeleksi secara ketat seperti di bank, maka sebaiknya si pemohon yang bisa berhitung sendiri, apakah akan mampu melunasi atau tidak.
Di situlah masalahnya, setelah mendapatkan pinjaman, kalau menunggak dalam mencicil pokok pinjaman dan bunganya, maka jumlah pinjaman akan membengkak karena ditambah lagi dengan denda.
Ternyata, kondisi menyenangkan dengan mudahnya mendapatkan pinjaman, sangat bertolak belakang begitu nasabah menunggak pengembalian cicilan, karena bunga dan denda bisa berlipat.
Penting diperhatikan, ada sebagian pengelola pinjol yang ilegal, namun demikian gencar melakukan pemasaran. Hampir semua orang dikirimi pesan pendek yang berisikan penawaran pinjaman dengan syarat sangat ringan.
Perlu waspada pada pinjol ilegal ini, karena caranya menagih tunggakan lebih intimidatif dan bahkan bisa mengirim pesan ke nomor kontak yang ada di gawai peminjam.
Intinya, secara prinsip sebetulnya pinjol itu baik-baik saja. Hanya perlu diingat, jika ingin menjadi nasabah pinjol, selain memastikan legalitasnya, penting untuk mempelajari hitung-hitungan cicilan, bunga, dan denda yang menjadi kewajiban nasabah nantinya.