Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pajak Berkeadilan, Orang Tajir Kena Tarif Besar dan Pelaku UMKM Bebas PPh

14 Oktober 2021   13:50 Diperbarui: 15 Oktober 2021   08:51 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boleh dikatakan bahwa tidak ada di antara kita yang terbebas dari pajak. Dengan demikian, semua kita telah berkontribusi untuk terwujudnya pembangunan di negara kita tercinta ini.

Soalnya, sumber anggaran pendapatan negara yang terbesar berasal dari pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat.

Memang, untuk jenis pajak penghasilan, lapisan masyarakat dengan pendapatan di bawah batas tertentu, tidak terkena pajak. Tapi, semua orang yang berbelanja barang dan jasa tertentu, sering tanpa disadari di dalamya telah termasuk komponen pajak yang nantinya oleh si penjual akan disetorkan ke negara.

Bahkan, jika kita makan di restoran, secara ketentuan akan terkena pajak, meskipun merupakan pajak yang dipungut oleh daerah (pemkab dan pemkot).

Jadi, sebagai warga negara yang baik, janganlah kita berpikir akan bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Apalagi, sekarang ini pemerintah sedang mempersiapkan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tentu, bila hal itu sudah berlaku, akan semakin mudah bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus mempermudah pemerintah untuk mengawasinya.

Tidak hanya soal NPWP yang berubah. Ada beberapa hal lagi yang berubah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Kamis (7/10/2021) yang lalu.

Perubahan yang signifikan adalah yang terkait dengan mekanisme perhitungan tarif kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Kalau selama ini ada 4 lapisan tarif, sekarang menjadi 5 lapis, yakni sebagai berikut.

Pertama, untuk penghasilan Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun, dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun