Mungkin tidak semua orang memahami apa itu perundungan. Apalagi istilah ini relatif baru sebagai terjemahan "bullying" dalam bahasa Inggris.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perbuatan merundung diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya.
Secara umum, perundungan bisa juga dimaksudkan untuk menggambarkan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Berbicara perundungan di tempat kerja, mungkin yang terbayang adanya oknum tertentu yang suka memperolok-olok karyawan lain.
Atau, pada tingkat yang lebih serius mungkin berupa tindakan pelecehan seksual seperti yang sekarang ramai diberitakan media massa.
Seorang pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengaku kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan, hingga pelecehan seksual oleh rekan-rekan sekantornya.
Ironisnya, kasus di atas telah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan baru sekarang diproses secara hukum.Â
Padahal, KPI adalah lembaga resmi yang mengawasi program penyiaran (seperti film dan televisi) agar tidak disusupi konten yang merusak mental.
Tayangan yang mengandung unsur pelecehan seksual merupakan salah satu hal yang terancam dapat sanksi dari KPI. Tapi, begitulah, KPI kecolongan justru di internalnya sendiri.
Masalahnya, perundungan tak semuanya tergolong "berat" yang pelaku jelas hanya beberapa orang tertentu saja, seperti kasus di atas.Â
Ada hal yang dianggap kecil dan karenanya bisa luput dari perhatian para karyawan, sehingga secara tidak sadar mereka ramai-ramai telah jadi pelaku perundungan.