Jumlah bank di Indonesia, meskipun sudah berkurang karena ada beberapa bank yang melakukan merger atau penggabungan, tapi masih relatif banyak.
Sesuai data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada posisi Juni 2021, terdapat 4 bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 68 bank swasta nasional, 27 bank milik pemerintah daerah, dan 8 kantor cabang bank asing.
Pada jumlah di atas, telah menggabungkan bank yang beroperasi secara konvensional dan bank syariah.Â
Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger 3 bank syariah milik bank-bank BUMN, pada daftar yang dibuat OJK, dimasukkan pada kelompok bank swasta nasional.
Di lain pihak, angka di atas belum termasuk bank-bank kecil yang hanya terdapat di level kecamatan, yang dikelompokkan sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Meskipun jumlah bank lumayan banyak, sebetulnya yang dominan, dalam arti punya kantor di mana-mana dan nasabahnya di atas 10 juta orang, diperkirakan hanya belasan bank saja.
Tapi, bagi masyarakat di kota besar, contohnya Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar, boleh dikatakan semua bank yang terdaftar di OJK gampang ditemukan.
Dengan demikian, logikanya masyarakat kota besar punya semacam keistimewaan, bebas memilih bank mana yang akan digunakannya untuk mendapat fasilitas layanan perbankan.
Ada bank yang unggul dalam teknologi yang sangat memudahkan dan mempercepat pelayanan. Ada bank yang unggul karena memberikan suku bunga yang lebih tinggi dari bank lain untuk para penyimpan dana.
Ada pula bank yang unggul dalam melayani pemberian kredit kepada masyarakat. Tentu, untuk kredit, paling tidak ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama, yakni kecepatan prosesnya dan suku bunga yang lebih rendah dari bank lain.
Sayangnya, bagi banyak warga kota, justru tidak terdapat "kemerdekaan" dalam memilih bank tempatnya membuka rekening tabungan.