Bahwa ada larangan mudik pada perayaan idulfitri tahun ini, tidak saja bagi pegawai negeri, tapi berlaku juga bagi masyarakat umum, sudah sama-sama kita ketahui.
Mendengar kata mudik tersebut, biasanya yang terbayang adalah pergerakan manusia dari kota besar, contohnya Jakarta dan sekitarnya, menuju berbagai kawasan di Pulau Jawa, Sumatera, dan kawasan lain di seluruh nusantara.
Namun, untuk tahun ini, pergerakan massal seperti yang dibayangkan di atas, tidak akan terlihat. Ini sudah tahun kedua adanya larangan mudik demi mengendalikan pandemi Covid-19.
Tapi, dalam pikiran banyak orang, bisa jadi tidak ada larangan untuk melakukan bepergian dalam rangka berlebaran untuk jarak tempuh yang relatif dekat.
Masalahnya, tentang ketentuan mudik lokal, dalam arti pergerakan antar kota atau kabupaten dalam provinsi yang sama, tampaknya di masing-masing provinsi berbeda-beda peraturannya.
Kebetulan di sebuah grup WA yang berisikan saudara-saudara saya serta anggota famili lainnya, terjadi diskusi yang simpang siur terkait mudik lokal ini dan cenderung membingungkan.
Awalnya, banyak di antara kami yang sudah merencanakan berlebaran di Payakumbuh, kota kelahiran saya dan sekarang kakak tertua saya tinggal di sana.
Setelah adanya larangan mudik, saya dan famili lain yang tinggal di Jabodetabek memutuskan membatalkan rencana tersebut. Tapi famili lain yang tinggal di Riau dan Sumatera Utara tetap merasa masih berpeluang untuk pulang kampung.
Soalnya, untuk ke Payakumbuh, meskipun sudah beda provinsi dengan Pekanbaru, jaraknya hanya 188 km atau dapat ditempuh dalam waktu sekitar 4 jam perjalanan dengan kendaraan pribadi atau naik travel.
Namun, mencermati berita yang beredar, ditafsirkan bahwa lintas antar provinsi tidak diperkenankan oleh pemerintah. Maka, buyarlah rencana keluarga yang di Riau dan Sumut untuk ke Sumbar.
Nah, sekarang yang sesama tinggal di Sumbar, kebetulan famili saya ada yang tinggal di Padang, Sawahlunto dan Padangpanjang. Semuanya kompak ingin berlebaran di Payakumbuh, karena penafsiran mereka mengatakan tak ada larangan bepergian antar kota di Sumbar.