Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Transfer Nyasar ke Rekening Anda? Jangan Gunakan, Ada Ancaman Penjara

25 Februari 2021   17:00 Diperbarui: 26 Februari 2021   04:13 1358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh succo dari Pixabay

Soalnya, nomor rekening bank itu rata-rata jumlah digitnya banyak. Seperti di bank tempat saya membuka rekening, ada 15 digit yang tertera pada sebuah rekening, yang tentu saja sulit dihafalkan. Saya punya beberapa rekening, tapi hanya satu yang saya hafal di luar kepala, karena paling sering saya gunakan. Dengan tindakan check and recheck sebelum mentransfer, saya, alhamdulillah, belum pernah mengalami salah kirim. 

Saya mengaktifkan notifikasi dari bank, sehingga setiap ada transaski di rekening saya, akan masuk pesan pendek di hape saya. Jadi, bila ada transfer masuk, saya akan tahu. Sayangnya, bank adakalanya tidak menuliskan nama pengirim transfer.

Terhadap transfer yang rutin saya terima, tentu saya tidak kaget. Tapi, tidak jarang saya menerima transfer yang tidak jelas sumbernya. Jumlah rupiahnya relatif kecil, tetap membuat saya bingung. Saya sama sekali tidak gembira dengan transfer seperti itu, karena menambah beban pikiran. 

Untungnya, rata-rata sekali sebulan saya datang ke petugas bank yang sudah saya kenal baik dan meminta dicetak rekening koran atas nama saya. Perlu diketahui, jika mencetak buku tabungan, biasanya tidak ada keterangan nama si pengirim. Tapi, kalau pada rekening koran, ada kolom keterangan yang isinya cukup informatif.

Setelah saya mencetak rekening koran, baru ketahuan, ternyata itu bukan transfer salah kirim, tapi memang untuk saya. Bila misalnya salah kirim, saya akan diskusikan dengan petugas bank tentang teknis pengembaliannya. Tapi, untung saya belum pernah mengalami.

Kembali ke kasus salah transfer, bila ditelusuri dari media daring, ternyata ancaman hukumannya sudah jelas bagi si penerima transfer nyasar, namun tidak mengembalikannya.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trasfer Dana, di mana pada pasal 85 disebutkan bahwa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasi dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui bukan haknya.

Jadi, jika Anda menerima dana yang tidak jelas dari mana sumbernya, sebaiknya dicek dulu, jangan buru-buru main ambil atau main pakai saja. 

dok. bangdidav.com
dok. bangdidav.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun