Seperti biasa, hari ini, setelah salat dan makan siang, saya berselancar di dunia maya sekitar 30 menit, mencari berita dari media daring. Sebuah berita yang membuat saya tergerak menulis, saya temukan pada kompas.com (24/2/2021).
Dari judulnya saja, saya sudah tertarik, yakni "BCA Salah Transfer, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya". Sebelum membaca isinya, saya berkata dalam hati, kasihan juga kalau sampai dipenjarakan, bila misalnya si pelaku tidak sengaja. Mana tahu, ia mengira itu transfer dari rekannya, dengan asumsi si pelaku memang sering mengirim dan menerima transfer (misalnya ia seorang yang berwirausaha).
Lagipula, rezeki nomplok seperti itu, menjadi dilema bagi penerimanya, mau diambil atau dikembalikan ke si pengirim? Atau, pura-pura tidak tahu saja.
Toh, kalau tidak ada yang meributkan, siapa tahu, si pengirim sudah mengikhlaskan dan menganggapnya sebagai "kecelakaan". Jangan-jangan, si pengirim tidak menyadari bahwa ia mentransfer ke rekening yang keliru.
Oke, sebaiknya saya baca dulu berita di atas dan menceritakannya kembali dengan kalimat saya sendiri. Begini, Ardi yang menerima transfer nyasar adalah seorang makelar mobil di Surabaya. Ia mengira uang yang tak jelas dikirim oleh siapa itu, merupakan komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Hal ini terjadi pada 17 Maret 2020.
Namun, pihak BCA baru menyadari bahwa petugasnya salah input nomor rekening penerima transfer via kliring Bank Indonesia (BI), pada 27 Maret 2020. BCA menyadari kesalahan ini setelah ada laporan dari pihak yang seharusnya menerima.
Pihak pelapor meminta Ardi mengembalikan dana secara tunai dan utuh, sementara Ardi mengajukan tawaran untuk mencicil karena tidak punya dana yang cukup dengan alasan lagi pandemi. Si pelapor tidak mau menerima secara cicilan.
Kemudian, Ardi disomasi dua kali oleh BCA, yang direspon oleh Ardi untuk meminta keringanan agar bisa dicicil. Ardi kemudian menyetor Rp 5 juta pada rekeningnya di BCA, sehingga dengan saldo yang ada sebelumnya, uang Ardi di BCA menjadi sekitar Rp 10 juta.Â
Sesuai keterangan kuasa hukumnya, Ardi berusaha mengembalikan ke BCA pada Oktober 2020, tapi ditolak BCA karena diminta mengembalikan ke pelapor. Padahal, menurut kuasa hukumnya, Ardi mengembalikan ke pihak yang melakukan somasi, yakni BCA.
Pada 10 November 2020, Ardi resmi menjadi tersangka dan ditahan. Kasus ini sekarang sedang memasuki tahap persidangan. Menurut jaksa penuntut, kesalahan Ardi adalah menggunakan uang yang belum tentu haknya.
Begitulah berita yang saya baca. Saya sendiri relatif sering mengirim transfer dan juga menerima transfer. Sudah menjadi kebiasaan saya setiap melakukan transfer secara elektronik, baik melalui ATM maupun pakai aplikasi yang ada di hape, saya paling tidak dua kali mengeja nomor dan nama rekening yang dituju, sebelum memencet tombol "ok" atau "send".