"Saya juga mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," ujar Mahfud. Petamburan adalah tempat tinggal HRS di Jakarta.
Menurut Mahfud, penjemputan itu telah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan. Jadi, diskresi pemerintah hanya diberikan untuk penjemputan, pengamanan dan pengantaran, dari bandara sampai ke Petamburan.
Adapun untuk kegiatan HRS yang mengundang massa di Tebet, Megamendung (Puncak) Jawa Barat, dan Petamburan, Menko Polhukam itu tidak ingin dipersalahkan. Jelas, Mahfud merasa telah menunjukkan tanggung jawabnya. Pertanyaannya, apakah pihak kepolisian masih memerlukan keterangan dari Mahfud MD?
Mudah-mudahan hubungan Ridwan Kamil dan Mahfud MD tidak terganggu, baik dalam konteks kedinasan maupun secara pribadi. Memang sudah saatnya budaya ewuh pakewuh tidak menjadikan seseorang takut menyuarakan pendapatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H