Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tabungan Nasabah Raib Rp 20 Miliar, Apa Kiat Menabung yang Aman?

7 November 2020   19:16 Diperbarui: 7 November 2020   19:31 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terhadap kasus di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapan seperti dimuat oleh kompas.com (6/11/2020). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, selain mengatakan bahwa pelaku yang notabene salah satu pegawai bank sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak bank juga sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja.

Terlepas dari kasus tersebut, bagi masyarakat pada umumnya, meskipun menabung di bank sudah biasa dilakukan, kehati-hatian tetap perlu dilakukan. Hanya saja, sebetulnya rekening tabungan biasanya lebih banyak digunakan untuk bertransaksi. Logikanya, setiap melakukan transaksi, dicek dulu saldonya. 

Bila saldonya ada keanehan, dengan semakin cepat ditemukan, semakin cepat pula dilaporkan kepada pihak bank. Dengan demikian, bank lebih gampang menelusuri di mana letak kekeliruannya. Setiap bertransaksi, meskipun bukan di kantor bank, lembar bukti transaksi (misalnya slip di ATM, atau di-screenshot bila lewat gawai), harus disimpan.

Bagi nasabah bank yang berprofesi sebagai pegawai, sumber tabungannya adalah dari gaji dan bonus yang dibuku secara otomatis berdasarkan kerjasama pihak bank dengan instansi atau perusahaan tempat si pegawai bekerja. Adapun pengeluarannya, adalah saat pengambilan tunai, ditransfer ke rekening lain, membayar tagihan listrik dan telpon, atau saat berbelanja mengunakan kartu debit yang terhubung ke rekening tabungan tersebut.

Sedangkan bagi para pedagang atau pengusaha, tentu mutasi di rekening tabungannya lebih sering karena digunakan untuk menampung hasil penjualan.  Berikutnya, juga untuk membayar belanja barang yang  akan dijual atau diolah, membayar gaji pegawainya, dan hal yang lain yang berkaitan dengan usahanya.

Adapun bila saldonya sudah relatif besar, katakanlah di atas Rp 1 miliar dan direncanakan tidak akan digunakan dalam waktu dekat, sebaiknya dipindahkan ke rekening deposito, karena bunganya jauh lebih besar. Akan muncul potensi risiko bila saldo tabungannya besar, padahal didiamkan saja dalam arti tidak dipakai buat bertransaksi dan tidak pula rutin mengecek saldo.

dok. okezone.com
dok. okezone.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun