Menyadari perkembangan yang jauh melenceng, pihak UI telah melakukan klarifikasi, seperti ditulis kompas.com (14/9/2020). Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengatakan bahwa dokumen berjudul "Pakta Integritas" yang beredar di kalangan mahasiswa baru UI, adalah dokumen tidak resmi.
Dokumen yang beredar ada beberapa versi dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ada ketidaksesuaian dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI. "Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan sivitas akademika UI maupun masyarakat," ujar Amelita.
Kompas.com juga menulis penjelasan Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawatie, yang mengklaim bahwa PI yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final. Adapun versi finalnya telah berganti istilah dari PI menjadi "Surat Pernyataan" tanpa kewajiban tanda tangan di atas materai.
Bagaimanapun juga, adanya PI atau yang diubah menjadi "Surat Pernyataan", jika berlaku di semua perguruan tinggi, akan menjadi preseden yang bisa menimbulkan berbagai penafsiran. Di satu sisi, bertujuan baik agar mahasiswa lebih tertib dalam melakukan tugasnya untuk belajar. Tapi di sisi lain dinilai tidak selaras dengan prinsip kebebasan akademik yang berlaku universal di semua perguruan tinggi.
Mahasiswa dianggap orang yang sudah dewasa dan tahu buruk baik dari perbuatannya, termasuk konsekuensi hukumnya, tanpa perlu diatur dengan PI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H