Suatu ketika Anda bermaksud bertransaksi dengan menggunakan kartu ATM. Anda sangat ingat personal identification number (PIN)-nya, namun dicoba beberapa kali, selalu gagal, malah muncul pesan "force PIN".Â
Pesan tersebut artinya pihak bank memaksa agar Anda mengganti PIN. Mau tak mau Anda harus datang ke salah satu kantor cabang bank yang menerbitkan kartu, menemui customer service (CS)-nya untuk mengurus pergantian PIN.
Tentu saja si CS tidak langsung melayani Anda begitu saja, ia perlu meyakini bahwa Anda memang pemilik rekening yang terhubung dengan kartu tersebut, dengan meminta kartu identitas dan buku tabungan. Bank tidak mau kecolongan, bila misalnya yang datang justru pelaku kejahatan yang mencuri kartu ATM orang lain.
Ada beberapa kemungkinan kenapa pihak bank memaksa Anda mengubah PIN tersebut, yang sebetulnya demi keamanan Anda sendiri. Betapa sering kita membaca di media massa kasus nasabah yang dibobol rekeningnya, padahal merasa tidak melakukan transaksi dan kartunya masih disimpannya dengan rapi.
Namun demikian, hal tersebut sekaligus juga berarti demi reputasi bank itu sendiri, karena bila nantinya rekening nasabah bisa dibobol oleh pelaku kejahatan, pihak bank akan kerepotan melayani pengaduan nasabah dan juga citranya tercoreng bila diberitakan media massa atau media sosial.
Pihak bank sudah punya sistem untuk mendeteksi kartu siapa saja yang sudah terlalu lama PIN-nya tidak diganti, sehingga menurut bank, sudah rawan karena PIN tersebut gampang diketahui pihak lain. Itulah salah satu alasan kenapa bank memaksa untuk mengganti PIN.
Alasan lain, bisa juga sebuah kartu sudah terlalu lama tidak digunakan, sehingga bila tiba-tiba digunakan, bank khawatir si penggunanya bukan pemilik kartu yang sesungguhnya.
Atau bisa juga melalui sistem tertentu, pihak bank mendeteksi transaksi yang mencurigakan, yang tidak biasa dilakukan oleh pengguna kartu. Misalnya, seorang nasabah, punya pola transaksi dengan frekuensi yang sering serta nilai per transaksinya relatif kecil. Tiba-tiba pada transaksi terakhir, bernilai besar, sebesar limit atas kartu yang ditransfer ke rekening yang tidak pernah digunakan sebelumnya.
Dalam hal transaksi yang tidak biasa itu, ada dugaan yang melakukannya bukan pemilik asli dan merupakan hasil kejahatan yang cukup sering terjadi dan hampir semua bank pernah menghadapi, yakni apa yang disebut dengan praktik skimming.
Menurut definisinya, skimming adalah tindakan pencurian informasi dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal. Hal ini termasuk tindak kejahatan siber atau fraud cyber crime.
Untuk menyalin informasi tersebut, pelaku kejahatan biasanya memasang suatu alat yang sangat tipis disebut dengan deep insert skimmer di mulut ATM yang berfungsi sebagai tempat memasukkan kartu. Memasang lubang kartu ATM palsu, memasang kamera tersembunyi, dan antre di belakang nasabah yang lagi bertransaksi di ATM untuk mengintip PIN yang diketik nasabah, adalah modus yang juga sering terjadi.