Pantas saja makin banyak terjadi aksi penipuan dengan mencantumkan nomor rekening bank. Ternyata sekarang terendus adanya praktik jual beli rekening secara online seperti melalui Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee, sebagaimana diberitakan cnbcindonesia.com (4/7/2020). Gawatnya pihak otoritas yang berwenang mengawasi malah belum mengetahui.
Menurut Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Jarot, praktik di atas merupakan masalah sistem pembayaran, dan menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). Tapi Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengaku terkejut dan tak tahu menahu.
Bahkan Onny mengaku ini merupakan hal yang baru. "Waduh hal baru ya. Saya pelajari dulu," ujar Onny. Gawat juga bila pihak yang seharusnya memantau terjadinya praktik penjualan rekening bank yang berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai sarana penipuan itu, malah belum tahu.
Penjualan rekening bank via e-commerce itu memasang tarif bervariasi, dari harga Rp 50.000 hingga Rp 1.000.000 untuk setiap rekeningnya. Namun meskipun pihak BI atau OJK masih mempelajari kasus ini, pihak Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak menyatakan akan menindak tegas para pelaku.
Menarik juga mencermati tulisan yang tercantum pada foto di atas. Kalau ini merupakan website yang mengaku melayani jasa khusus pembuatan rekening bagi yang membutuhkan bertransaksi dengan seseorang tanpa diketahui identitas aslinya. Artinya tentu saja identitas yang tercatat resmi pada rekening tersebut merupakan data fiktif.
Sedangkan  penjualan rekening bank yang ditemukan di Shopee, "Finstore" sebagai pihak penjual mengatakan pada CNBC Indonesia yang mengontaknya, bahwa rekening yang dijual itu merupakan rekening second atas nama laki-laki yang dipilih secara acak. Dia memastikan bahwa rekening itu aman dan tidak akan dicari oleh pemilik rekening ini sebelumnya.
Sementara itu yang di Bukalapak ada toko online yang menjual kartu ATM dan buku tabungannya seharga Rp 1 juta. Ada pula rekening bank batangan alias tanpa embel-embel apapun seharga Rp 500.000. Adapun di Tokopedia ada yang menjual Rp 700.000 untuk buku tabungan, ATM, identitas, m-banking, dan internet banking.
Melihat betapa cukup meyainkannya penawaran tersebut, bisa jadi akan menggiurkan bagi orang-orang yang tak ingin identitasnya diketahui. Soalnya saat ini melakukan transaksi melalui rekening bank, sudah menjadi kebiasaan sehari-hari bagi banyak orang di semua kalangan.Â
Tapi dalam kasus korupsi misalnya, karena ketakutan akan gampang terlacak oleh aparat penegak hukum, banyak pejabat yang memilih menerima uang secara tunai, meskipun jumlahnya relatif besar, dan sangat tidak praktis. Nah, bila saja si koruptor dan si pemberi uang masing-masing punya rekening aspal (rekeningnya asli tapi nama pemiliknya palsu), tentu akan lebih disukai.
Jelaslah, mereka yang menginginkan identitasnya tidak diketahui saat menggunakan suatu rekening bank, baik dalam transaksi pegiriman uang, maupun menerima uang, patut diduga berkaitan dengan tindakan korupsi atau berkaitan dengan penjualan barang terlarang seperti narkoba dan prostitusi, atau yang ada hubungannya dengan pendanaan gerakan terorisme.
Sebetulnya sudah ada instansi khusus yang didirikan untuk memantau transaksi mencurigakan, yang disebut dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Semua bank wajib melaporakan ke PPATK bila menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan korupsi, narkoba, dan hal lain, sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).