Ada 5 kategori predikat TKB, mulai dari sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Bank-bank yang tergolong kurang sehat, apalagi yang tidak sehat, memang sangat dirahasiakan oleh OJK agar tidak menggegerkan publik.
Tapi bagaimanapun juga, pemberitaan di media massa tentang kondisi buruk yang menimpa sebuah bank, tetap tak terhindarkan. Sebagai contoh, publik sudah lama tahu kalau Bank Muamalat lagi bermasalah. Sekarang kabarnya bank syariah pertama di negara kita ini sudah dapat investor baru yang akan menggelontorkan sejumlah dana sebagai suntikan modal.
Ada plus minus-nya, apabila TKB bank yang kurang sehat dan tidak sehat dirahasiakan. Plus-nya adalah masyarakat, khususnya nasabah bank-bank yang sakit itu tadi, tidak resah, sehingga mereka tidak ramai-ramai mengambil kembali simpanannya.
Bayangkan bila para penyimpan dana serentak mengambil uangnya di bank tersebut (hal ini disebut juga rush), bank manapun, termasuk bank yang sehat, akan kelimpungan. Bagi bank yang sakit, di-rush sama saja dengan mendapat suntik mati. Bukankah uang yang disimpan masyarakat di sebuah bank, tidak disimpan di laci bank itu, melainkan diputarkan sebagai kredit kepada para peminjam?
Justru penyakit yang lazim diderita bank terletak pada pemberian kredit yang kurang berhati-hati, sehingga tingkat pengembaliannya tersendat. Tak jarang hal ini merupakan "kolaborasi" antara si peminjam dengan oknum bank yang dapat persenan dari kucuran kredit itu. Jika jumlah kredit macet sudah demikian besar, bank tersebut akan sekarat.
Lalu kalau bank yang sekarat itu punya pinjaman dari bank yang sehat, bank yang sehat pun akan goyang, karena bisa-bisa tidak dikembalikan oleh bank yang sakit. Inilah domino effect-nya. Sangat bisa dimengerti kenapa OJK merahasiakan TKB suatu bank.
Masalahnya, dengan merahasiakan itu, masyarakat bisa termakan kabar burung yang belum tentu akurat. Ingat, barang busuk lama-lama akan berbau juga. Bisa jadi isu versi kabar burung sudah dilebih-lebihkan dari kondisi yang sesungguhnya. Jelaslah, faktor minus-nya dari merahasiakan TKB suatu bank adalah memunculkan berita yang belum tentu dapat dipercaya.
Coba kita lihat tujuh bank yang diumumkan BPK di atas, untuk bank milik pemerintah, termasuk milik pemerintah daerah, barangkali tidak terlalu meresahkan nasabahnya, karena ada pemerintah sebagai pemegang saham yang diyakini akan bertanggung jawab.
Sedangkan bank lainnya yang dimiliki oleh pihak swasta, berpotensi akan membuat resah nasabahnya. Manajemen bank terkait perlu lebih aktif membangun komunikasi dengan nasabah-nasabah intinya, termasuk pula dengan pihak media massa dalam rangka membangun kepercayaan publik.
Sebagai usul, kebijakan OJK merahasiakan TKB masing-masing bank ada baiknya direvisi. Bagi bank yang sakit, tidak perlu disebutkan apa penyakitnya dan tidak perlu pula diumumkan apakah sudah berada pada stadium ke berapa.
Asumsi kita, para pembaca media cetak, pemirsa televisi, atau yang hanya mengikuti berita dari media sosial, rata-rata adalah kalangan yang terdidik. Mereka bisa mencari sumber berita sendiri. Maka bila ada berita resmi dari OJK tentang bank-bank yang sedang diawasi, tentu diharapkan mampu membuat masyarakat jadi tenang.