Kantor Akuntan Publik (KAP) barangkali belum begitu dikenal oleh masyarakat banyak. Tapi bagi mereka yang memiliki perusahaan atau yang bekerja di perusahaan, terutama perusahaan skala menengah ke atas, harusnya memahami fungsi KAP.
Semua perusahaan diwajibkan mempunyai pembukuan yang tertib dengan menggunakan metode akuntansi yang berlaku, yang di Indonesia disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Proses akuntansi akan menghasilkan laporan keuangan dari sebuah perusahaan, yang paling tidak terdiri dari "Neraca" yang merupakan daftar aset, utang dan modal perusahaan dan "Laporan Laba Rugi" yang berisikan daftar pendapatan dan biaya.
Bila pendapatan lebih besar dari biaya, tentu akan muncul laba. Sebaliknya bila biaya lebih besar dari pendapatan, artinya perusahaan selama periode yang dilaporkan mengalami kerugian.
Nah, apakah laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan SAK yang berlaku dan telah menggambarkan kondisi perusahaan yang sesungguhnya, akan diaudit oleh pihak independen, yakni KAP itu tadi.
Maka laporan keuangan yang mendapatkan opini "wajar tanpa pengecualian" dari KAP yang mengauditnya, kredibilitas laporannya tergolong tinggi.
Di Indonesia ada banyak sekali KAP, meskipun sebagian besar terkonsentrasi di Jabodetabek, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Hal ini mencerminkan bahwa perusahaan besar di negara kita, hampir semuanya berkantor pusat di Jakarta atau beberapa kota besar lainnya.
Anggaplah ada sebuah perusahaan yang punya cabang di semua kota di seluruh tanah air. Laporan keuangan perusahaan tersebut tentu merupakan gabungan dari semua cabang yang laporan finalnya disusun oleh kantor pusat.
Maka kantor pusat pula yang menunjuk KAP mana yang akan diminta melakukan audit, termasuk memeriksa beberapa cabangnya sebagai sampel.
Perusahaan skala nasional biasanya akan mencari KAP papan atas dan bersedia membayar fee di atas Rp 10 miliar. Sedangkan perusahaan kecil tidak memilih-milih KAP, yang penting mau dibayar murah di bawah Rp 100 juta.
Fee di atas berlaku untuk satu periode audit. Biasanya secara efektif hanya membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan saja untuk menuntaskan pelaksanaan audit. Contohnya, untuk tahun buku 2019, KAP sudah bekerja di perusahaan yang diauditnya sejak bulan Desember 2019 hingga Januari atau Februari 2020.