Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kisruh di TVRI, Bagaimana Hasil Mediasi yang Diprakarsai Menkominfo?

28 Desember 2019   16:01 Diperbarui: 28 Desember 2019   16:05 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar awal Desember 2019 lalu, ketika kasus Garuda Indonesia yang mengakibatkan pemecatan direktur utamanya merebak, mencuat pula berita "drama" di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Ketika itu, Helmy Yahya yang relatif belum begitu lama menjadi nakhoda TVRI, dalam arti periode jabatannya belum berakhir, juga dipecat. Istilahnya memang lebih halus, bukan dipecat, tapi dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas TVRI.

Dewan Pengawas menonaktifkan Helmy dengan melayangkan sepucuk surat tertanggal 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

TVRI memang unik karena bukan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Makanya namanya disebut dengan LPP TVRI. Kalau di BUMN seperti Garuda, Dewan Komisaris (fungsinya sama dengan Dewan Pengawas) tidak berwenang memecat Direktur Utama.

Makanya yang menghentikan langkah Direktur Utama Garuda Indonesia adalah Menteri BUMN, Erick Thohir. Meskipun nantinya, karena Garuda Indonesia telah go public, harus mendapat persetujuan atau pengesahan saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham.

Tampaknya tidak bakal ada kesulitan dalam penggantian Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut, mengingat pemegang saham mayoritas adalah negara melalui Kementerian BUMN. Total saham publik, porsinya minoritas.

Tapi ternyata tidak gampang menurunkan Helmy Yahya di TVRI karena ia memutuskan melawan Dewan Pengawas. Faktanya sampai hari ini Helmy masih berfungsi sebagai direktur utama.

Detik.com (5/12/2019) memuat pernyataan Helmy merespon penonaktifannya itu. "Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!", kata Helmy.

Bahkan Helmy mengirimkan surat tanggapan kepada Dewan Pengawas TVRI, yang menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Pengawas yang menonaktifkannya adalah cacat hukum.

Dilansir dari tempo.co.id (15/12/2019), perseteruan antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI antara lain berkaitan dengan restrukturisasi organisasi. 

Di mata Kabul Budiono, anggota Dewan Pengawas, Direktur Utama TVRI Helmy Yahya hingga kini belum melakukan restrukturisasi organisasi dalam tubuh lembaga penyiaran itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun