Ironisnya, berita tentang ucapan rasis tersebut beredar bersamaan dengan berita terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 menteri dan kepala lembaga tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Dalam SKB tersebut, salah satu butirnya adalah berupa larangan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama,ras, dan antar golongan.
Tadinya saya beranggapan terbitnya SKB tersebut menjadi sesuatu yang berlebihan, seperti kita kembali ke era Orde Baru yang dulu mengekang masyarakat. Tapi setelah dipikir-pikir betapa seorang yang terpelajar pun bisa keceplosan seperti di UIN Suska itu, wajar bila SKB itu diperlukan.
Untung saja paguyuban masyarakat Batak di Riau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) mampu merepon kasus ini dengan baik. IKBR menemui Rektor UIN Suska Prof. Akhmad Mujahidin, Senin (25/11/2019) lalu.
Rektor UIN Suska menyanggupi untuk melakukan mediasi dengan mengundang perwakilan tokoh-tokoh Batak, meminta dosen yang bersangkutan untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf di forum terbuka, serta memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan.
Berita terbaru yang dimuat riaupos.co (26/11/2019), Husni Thamrin sudah mengakui kekhilafannya dan meminta maaf. Dengan demikian, kondisinya sudah mulai kondusif.
Semoga kejadian di Pekanbaru menjadi yang terakhir dan dapat diambil hikmahnya sehingga tidak terulang lagi di manapun di negara kita tercinta ini.
![Dok. Merdeka.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/11/26/img-20191126-170456-5ddcfeced541df24855c57c2.jpg?t=o&v=555)