Imbauan Kapolri Jenderal Jenderal (Pol) Idham Azis agar para polisi dan keluarganya tidak memperlihatkan gaya hidup mewah, tentu pantas diapresiasi.
Tapi kalau kita telusuri lagi imbauan seperti itu, terutama bagi pegawai negeri sipil (sekarang disebut aparatur sipil negara), anggota TNI dan Polri, sebetulnya merupakan lagu lama.
Pada era Orde Lama dan di awal Orde Baru, tanpa diimbau pun, para pegawai negeri, tentara dan polisi, memang hidupnya rata-rata dalam kondisi memprihatinkan.Â
Bahkan Kapolri yang menjabat dari 1968 sampai 1971, Hoegeng, hingga pensiun tidak mempunyai rumah pribadi dan juga tidak punya kendaraan pribadi. Hoegeng memang sangat terkenal sebagai pejabat yang sangat tinggi integritasnya.
Saking jujurnya Hoegeng, mantan Presiden Gus Dur pernah menyampaikan anekdot bahwa di Indonesia hanya ada tiga polisi yang jujur, yakni patung polisi, polisi tidur, dan Hoegeng.
Mantan Kapolri Widodo Budidarmo pernah bercerita bahwa suatu hari ia ditanya oleh Hoegeng yang ketika itu, di tahun 1977, sudah pensiun. Seperti yang dilansir dari merdeka.com (19/3/2013), Hoegeng heran kok ada polisi yang punya rumah di Kemang, dan bertanya pada Widodo dari mana duit polisi yang kaya-kaya itu.
Artinya, meskipun tidak bisa dipukul rata, gaya hidup mewah sudah mulai menjangkiti aparat negara, termasuk polisi, sejak dekade 1970-an.
Pemerintah bukannya membiarkan begitu saja. Tak kurang dari Presiden Soeharto sendiri mengeluarkan instruksi agar para pegawai negeri, termasuk pula anggota ABRI (nama TNI waktu itu, dan Polri masih bagian dari ABRI), menerapkan pola hidup sederhana.
Makanya imbauan tersebut boleh dikatakan sebagai lagu lama. Masalahnya adalah kita sudah lama mengalami krisis keteladanan. Para pemimpin mengeluarkan imbauan, tapi adakalanya tidak mampu memberikan teladan. Tidak sinkron antara kata dan perbuatan.
Jadi terhadap gebrakan Kapolri yang baru ini yang menginstruksikan anak buahnya tidak memamerkan gaya hidup mewah, mari kita lihat seberapa efektif. Akankah berlalu begitu saja, ibaratnya hangat-hangat tahi ayam.
Tapi kalau melihat konteks imabauan Kapolri sekarang ini, yang sebaiknya juga diadopsi oleh instansi pemerintah lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada bedanya dengan imbauan yang "lagu lama" itu.