Setiap ada menteri baru, selalu bikin  was-was pejabat dan karyawan di kementerian yang mengalami pergantian menteri itu. Mereka harus siap bila menteri baru mengambil kebijakan yang tak terduga seperti merombak organisasi atau memutasi para bawahannya secara besar-besaran.
Tulisan ini menyoroti gebrakan yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang melakukan perombakan di jajaran pejabat eselon satu kementerian atau yang sebelumnya menjabat deputi menteri dan yang setara.
Dari berita Kompas (20/11/2019) dapat dilihat siapa saja yang terkena perombakan. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro, dimutasikan menjadi Wakil Direktur Utama Pegadaian.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno, dimutasikan menjadi Direktur Utama Barata Indonesia.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Gatot Trihargo, dimutasikan menjadi Wakil Direktur Utama Bulog.Â
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Hambra, menjadi Wakil Direktur Utama Pelindo II dan Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto, menjadi Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia.
Kesemua yang dimutasi di atas adalah pejabat karir dan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sekarang mereka dipindah menjadi pejabat yang memimpin perusahaan milik negara, sesuatu yang sangat berbeda, bahkan para karyawan perusahan tersebut bukan berstatus ASN.
Masing-masing BUMN punya ketentuan kepegawaian tersendiri, namun unsur pimpinannya seperti Direksi bisa berasal dari dalam perusahaan dan bisa pula dari luar.Â
Namun selama ini, sangat jarang pejabat dari Kementerian BUMN dipindahkan menjadi Direksi BUMN. Biasanya mereka hanya berputar-putar di kementerian saja.
Kalaupun mereka punya jabatan di salah satu BUMN, lazimnya adalah menjadi Komisaris. Seperti para pejabat kementerian BUMN yang dipindahkan Erick Thohir di atas, selama ini juga merangkap sebagai komisaris di salah satu BUMN.Â
Bahkan boleh dikatakan jabatan komisaris seperti "jatah" bagi pejabat eselon satu di Kementerian BUMN. Di bank-bank milik negara, selain pejabat dari Kementerian BUMN, juga punya komisaris yang berasal dari pejabat aktif di Kementerian Keuangan.