Sekarang publik tinggal menunggu pemilihan Dewan Pengawas, yang sayangnya proses pemilihannya tidak dilakukan secara terbuka. Dilansir dari harian Kompas (2/11/2019), Â Presiden Joko Widodo tengah mencari lima sosok kredibel untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.
Untuk pertama kali ini, pencarian anggota Dewan Pengawas KPK tidak dilakukan melalui panitia seleksi, tapi dilakukan oleh Presiden bersama tim internalnya sendiri.
Nah, demi independensi dan kredibilitas KPK, dan juga agar kesinambungan budaya kerja KPK yang selama ini terbukti berhasil menjadi lembaga yang mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, sebaiknya Dewan Pengawas diambil dari mantan komisioner KPK.
Sebagai contoh, KPK di era 2015-2019 di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo sangat produktif dalam melakukan OTT. Boleh dikatakan semua instansi tak ada yang ditakuti KPK dalam memburu para koruptor.Â
Ketua DPR, menteri, direktur utama perusahaan milik negara, gubernur, bupati, wali kota, bahkan juga oknum penegak hukum yang memperjualbelikan keadilan, semua disikat KPK.
Maka bila Presiden memilih Agus Rahardjo  menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, akan membuat kondisi KPK tetap kondusif dan kembali memulihkan kepercayaan publik yang tadinya pesimis dengan keberadaan Dewan Pengawas.
Bahkan bila kesehatannya masih memungkinkan, pimpinan KPK periode pertama (2003-2007) Taufiequrachman Ruki sebaiknya dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas.Â
Taufiequrachman Ruki sampai sekarang masih memberikan perhatian yang besar terhadap KPK dan sering hadir di KPK memberikan dukungan moril bagi staf dan karyawan KPK.
Nama lain dari para mantan komisioner KPK yang relatif harum adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Muhammad Busyro Muqoddas.
Semoga Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan nama-nama di atas. Kalaupun bukan semuanya, salah satu di antaranya pun sudah lumayan. Namun anggota lainnya sebaiknya tidak berasal dari pejabat yang masih aktif di instansi penegak hukum, seperti dari kepolisian dan kejaksaan.
Kenapa bukan dari instansi penegak hukum? Agar tidak ada kesan independensi KPK sudah dikooptasi oleh lembaga penegak hukum lain di luar KPK. Hal ini bisa menambah kekecewaan sebahagian masyarakat yang sebetulnya malah berharap tidak perlu ada revisi UU KPK yang antara lain melahirkan Dewan Pengawas.