Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demo Mahasiswa Diapresiasi Presiden, Kenapa Ada Sanksi yang Mengancam Dosen?

27 September 2019   17:00 Diperbarui: 27 September 2019   17:02 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau anda bekerja di sebuah perusahaan atau sebuah instansi, mungkin pernah mempunyai pimpinan yang baik hati, namun justru orang-orang dekatnya yang berperilaku menyebalkan dengan mempersulit para staf bila ingin menyampaikan aspirasi kepada big boss-nya.

Orang dekatnya sering melarang karyawan mengerjakan sesuatu dengan mencatut nama si bos, seolah-olah itu instruksi dari orang nomor satu. Padahal di lain kesempatan terkuak bahwa si bos tak pernah melarang seperti itu. 

Nah, cerita seperti itu mungkin mirip dengan suasana kerja antara Presiden Jokowi sekarang ini dengan beberapa orang menterinya. Paling tidak, dalam menyikapi gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai penjuru tanah air, terlihat sikap yang bertolak belakang antara Presiden di satu pihak dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di pihak lain.

Dalam berita yang disiarkan secara berulang-ulang oleh Kompas TV, Kamis (26/9/2019), terlihat bahwa ketika memberikan penjelasan kepada para jurnalis setelah menerima tokoh-tokoh lintas agama, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasinya pada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

Bahkan Presiden sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu tentang KPK sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui demo para mahasiswa tersebut.

Anehnya, bersamaan dengan itu, Menristekdikti, Mohammad Nasir, justru meminta para rektor memberikan sanksi bagi dosen-dosen yang mengizinkan para mahasiswanya melakukan demonstasi menentang pemberlakuan revisi UU KUHP dan UU KPK serta beberapa UU yang bersifat kontroversial lainnya.

Sekiranya rektor tidak mau memberikan sanksi bagi dosen-dosen di perguruan tinggi yang dipimpinnya, sang menteri sendiri yang akan menjatuhkan sanksi bagi rektor tersebut.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dengan sangat yakin mengatakan tak mungkin pemerintah membatalkan UU KPK hasil revisi. 

Artinya tidak bakal ada penerbitan perpu. Masyarakat atau mahasiswa yang dituding Menkumham belum membaca UU tersebut, dipersilakan menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, yang pasti butuh waktu lama untuk mengambil keputusan.

Malah Menkumham dengan gampang menyatakan orang yang tak sependapat sebagai orang bodoh, seperti saat berpolemik dengan artis Dian Sastro di media sosial.

Kalau akhirnya Presiden jadi menerbitkan Perpu yang mementahkan UU KPK hasil revisi, jelas membuktikan bahwa Menristekdikti dan Menkumham tidak mampu membaca situasi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun