Tuduhan makar seperti yang sekarang dialami beberapa orang jenderal purnawirawan seperti Kivlan Zen dan Soenarko, sebetulnya bukan hal yang langka. Maksudnya, dipandang dari kacamata pemerintah, setiap masa ada saja para mantan jenderal yang dinilai mbalelo.
Pada masa Orde Baru, Ali Sadikin yang sangat berjasa bagi Jakarta karena banyak peninggalannya saat menjabat Gubernur DKI, adalah salah satu dari jenderal purnawirawan yang masuk kelompok "Petisi 50". Memang sebelum menjadi gubernur, Ali Sadikin adalah seorang Letnan Jenderal Angkatan Laut.
Sedangkan Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang ditandatangani oleh 50 orang tokoh pada tahun 1980 yang berisi ungkapan keprihatinan terhadap Presdien Soeharto yang menilai kritik atas dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila.
Ada beberapa jenderal selain Ali Sadikin yang ikut kelompok tersebut, antara lain mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal AH Nasution dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso.Â
Nah, kalau sekarang para jenderal di atas jelas apa tuduhan yang harus dihadapinya, tidak demikian terhadap jenderal yang membangkang di era Orde Baru. Tapi yang pasti orang-orang yang dinilai berseberangan dengan penguasa saat itu akan terisolasi secara sosial.Â
Konon jika Pak Harto akan menghadiri acara resepsi pernikahan dari anak seorang pejabat tinggi atau pengusaha besar, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa Ali Sadikin dan pentolan Petisi 50 lainnya tidak diundang. Kalau pun diundang akan dilakukan lewat "belakang", sehingga tidak akan bertemu dengan Pak Harto.
Tak ada proses hukum bagi orang-orang yang tak disukai Soeharto, tapi sumber ekonominya dipangkas. Detik.com (21/5/2008) menulis bahwa Ali Sadikin mengaku tak bisa mendapatkan kredit dari bank, perusahaannya PT Arkalina akhirnya sempoyongan dan terpaksa gulung tikar.
Sumber ekonomi dipangkas, pergaulan sosial dibatasi, tapi yang lebih menyesakkan tentu tekanan batin orang-orang yang dikucilkan tersebut. Maka, bila sekarang dipandang dari sisi mantan jenderal yang dituduh makar, mungkin suatu bentuk ketidakadilan, justru dengan diproses secara hukum, tersedia panggung buat membela diri dan biarkan institusi pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak.
Berita terbaru, untuk Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, saat ini penahanannya ditangguhkan setelah diminta oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Sedangkan Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Sambil menunggu keputusan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi, kita berharap tidak ada gangguan keamanan di negara kita agar semua anggota masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-harinya dengan nyaman. Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak dengan baik.