Dilansir dari kontan.co.id (9/5/2019), terhadap perusahaan besar yang menjadi nasabah kredit suatu bank, nilai pencadangan atas kredit tidak tertagihnya akan semakin besar bila menerapkan aturan baru. Berdasarkan survey internasional, peningkatan pencadangan yang harus dibentuk bank yang nasabahnya mayoritas berupa perusahaan besar berkisar 25% hingga 35%.
Tapi bank-bank yang nasabahnya dominan pengusaha kelas menengah ke bawah yang tidak banyak terpengaruh situasi perekonomian internasional, diperkirakan penambahan cadangannya tidak begitu signifikan.
Apapun juga, era bank-bank yang selama ini terkesan jor-joran melaporkan labanya yang konsisten naik dari tahun ke tahun, harus siap-siap menghadapi masa depan dengan kinerja yang tidak lagi sekinclong sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H