Sedangkan Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan bahwa dalam rangka melindungi konsumen, AFPI telah menetapkan batas atas suku bunga, denda, dan biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Penagihan hanya maksimal 90 hari dan setelah itu penagihan dilakukan oleh pihak asuransi atau pihak lembaga penjaminan. Besaran denda juga diatur tidak boleh melebihi pokok pinjaman.
Masyarakat berharap semua penyedia jasa pinjaman daring betul-betul mematuhi ketentuan dari AFPI dan OJK tersebut di atas, agar korban tidak lagi berjatuhan. Bagaimanapun juga perlindungan konsumen harus diutamakan.
Mudah-mudahan nantinya pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring tidak lagi sebanyak sekarang. Kompas.id (23/3/2019) menurunkan berita bahwa LBH Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi saat penagihan utang pinjaman daring ke Polda Metro Jaya yang diperoleh dari 3.000 pengaduan konsumen yang terkumpul sejak Mei 2018 sampai Februari 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H