Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Pemilik" Mobil Mewah Itu Mengalami Gangguan Mental

5 Februari 2019   08:10 Diperbarui: 5 Februari 2019   09:07 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. tribunnews.com

Operasi pajak kendaraan mobil mewah yang dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRB) Provinsi DKI Jakarta, menemukan hal yang sebetulnya sudah diduga, beberapa orang yang tercatat sebagai pemilik resmi, hanya sekadar dipakai untuk menumpang nama oleh pemilik aslinya.

Ada yang menyembunyikan identitas pemilik asli dengan tujuan untuk mengemplang pajak kendaraan mewah yang besarnya tentu sepadan dengan kemewahan tersebut.

Meskipun sebetulnya logika di atas kurang masuk akal juga. Bukankah seseorang yang mampu membeli mobil berkategori mewah, harusnya tidak merasa dibebani dengan pembayaran pajak? Namanya juga orang kaya, segelintir masyarakat kelas atas yang tak punya masalah dengan ketersediaan dana.

Tapi ada juga yang memakai nama palsu bukan karena alasan pajak. Buktinya pembayaran pajaknya lancar, meski atas nama orang lain. Kalau model begini mungkin tujuannya untuk menyembunyikan kekayaan, agar tidak terlacak KPK misalnya, bila sang pemilik asli merupakan aparatur negara.

Kasus nama palsu dalam kepemilikan mobil mewah tentu berbeda dengan kasus jual beli mobil bekas yang pembeli barunya enggan melakukan balik nama.

Harian Kompas (30/1) memberitakan tentang hasil operasi BPRD DKI Jakarta di atas. Di antaranya dari dokumen yang dimiliki, petugas bukannya mendatangi rumah mewah, tapi malah mendatangi sebuah rumah di gang sempit.

Ternyata di rumah yang terletak di  Jalan Mangga Besar IV A, Tamansari, Jakarta Barat, yang didatangi petugas tersebut, salah satu penghuninya, Zulkifli, tercatat sebagai pemilik mobil mewah merek Bentley Continental.

Mobil berharga paling tidak Rp 4 miliar itu, pajaknya tertunggak Rp 108 juta. Tapi tak mungkin BPRD menagih ke pemilik yang tercatat, karena Zulkifli adalah seorang pengidap gangguan mental.

Hanya saja lelaki berusia 36 tahun itu memang dibolehkan keluarganya ke luar rumah asal selalu membawa KTP. Suatu kali, ada yang meminjam KTP Zulkifli dan juga KTP kedua orang tuanya, dengan diberi imbalan Rp 125.000.

Mereka tidak curiga dengan si peminjam KTP karena ketika musim kampanye hal begitu biasa terjadi. Namun rupanya malah menjadi dokumen pembelian mobil mewah. Zulkifli untuk mobil Bentley, serta ibu dan bapaknya juga "kebagian", masing-masing untuk mobil mewah dengan merek berbeda.

Menurut pejabat Samsat Jakarta Barat, Eling Hartono, khusus di Jakarta Barat saja  masih ada 24 mobil mewah yang menggunakan data orang lain sebagai pemiliknya dan keberadaan mobil itu sendiri juga masih dicari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun